• Senin, 30 September 2024

Demi Narkoba, Dua Pemuda Nekat 16 Kali Curi Motor di Metro

Jumat, 22 Maret 2024 - 10.10 WIB
3.5k

Kedua tersangka saat diamankan di Polres Metro. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi sebanyak 16 kali di Bumi Sai Wawai.

Alasan kedua tersangka mencuri motor di Metro tersebut bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, uang hasil penjualan motor curian hanya digunakan para tersangka untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua tersangka tersebut ialah Mansur S (18) warga Jalan Sampoerna dan Mirhan Arifin (18) warga Jalan Bintara. Keduanya merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Mereka juga diketahui tergabung dalam sindikat curanmor Yukum Jaya. Yang mana kelompok kriminal tersebut disinyalir memiliki banyak anggota dan kerap beraksi melakukan pencurian di Kota Metro.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka atas laporan korban yang kehilangan dua motor dalam satu malam.

"Kronologi kejadian pencurian, dilakukan tersangka pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar jam 04.04 WIB. Saat itu pelapor terbangun untuk buang air kecil setelah buang air kecil pelapor mendengar seperti layaknya suara kendaraan," terang Kasat kepada awak media, Jum'at (22/3/2024).

"Kemudian korban mengintip keluar melalui jendela ruang tamu dan melihat gerbang pintu rumah sudah terbuka. Karena curiga korban keluar rumah melihat gerbang pintu dalam keadaan terbuka serta sepeda motor milik pelapor yang berada di teras rumah dalam Pagar sudah hilang," imbuhnya.

Kedua pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok pagar yang terkunci dari dalam. Kemudian keduanya mengambil sepeda motor dan membawa gembok pagar tersebut.

"Atas kejadian tersebut ada 2 unit sepeda motor yang diambil oleh pelaku. Keduanya adalah motor merk Honda Beat," ungkapnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis tanggal 21 Maret 2024 di jalan lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

"Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kedua pelaku kami amankan di jalan lintas Sumatera, Yukum Jaya sekitar pukul 00.30 WIB," terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan serta melarikan diri. Beruntungnya, Tekab 308 Satreskrim Polres Metro melakukan tindakan tegas terukur sehingga keduanya dapat diamankan.

"Tersangka melakukan perlawanan saat akan diamankan, tersangka ingin melarikan serta satu tersangka lainnya sudah ada yang melarikan diri dan dikejar," kata Kasat.

"Kedua tersangka kami lakukan tindakan tegas terukur pada saat mereka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Alhamdulillah bisa kami amankan kembali," sambungnya.

Saat diinterogasi Polisi, kedua tersangka mengaku telah 16 kali mencuri motor di Kota Metro. Motor curiannya dijual kepada penadah melalui jejaring online. Polisi juga telah mengantongi sejumlah nama rekan pelaku dan telah ditetapkan sebagai buronan.

"Dari hasil interogasi, tersangka ada yang 14 kali melakukan pencurian motor dan ada juga yang 16 kali. Ini adalah DPO lama, namun juga ada pemain barunya," ucap IPTU Rosali.

"Ada beberapa DPO yang nama-namanya sudah kami kantongi. Motor curian tersebut dijual, diduga ke penadah melalui online penjualannya," tambahnya.

Ironisnya, kedua tersangka yang merupakan pengangguran itu menjual motor curiannya seharga Rp 3 Juta hingga Rp 4 Juta. Uang tersebut digunakan para tersangka untuk berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

"Untuk penjualan motor bervariasi, ada yang Rp 3 Juta sampai Rp 4 Juta setiap unit motornya. Dari pengakuan mereka, uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu," terangnya.

Hal mengejutkan terungkap bahwa kedua pemuda pencuri motor tersebut merupakan komplotan sindikat curanmor Yukum Jaya. Yang mana pada awal Januari 2024 lalu, Satreskrim Polres Metro telah menangkap pelaku serupa yang merupakan anggota sindikat curanmor Yukum Jaya.

"Mereka ini tergabung dalam kelompok curanmor Yukum Jaya. Ini kelompok yang sangat besar sekali, yang beranak pinak. Ada tersangka lainnya yang masuk dalam DPO kita," tandasnya.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua tersangka melakukan pencurian motor di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Metro. Berikut lokasi yang disasar oleh dua tersangka tersebut.

1. Pada tanggal 17 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB kedua tersangka mencuri motor di wilayah Jalan Gatot Kaca, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

2. Pada Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB,  kedua pelaku mencuri motor di wilayah Jalan Seminung, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.

3. Kedua tersangka melakukan pencurian motor di wilayah jalan Kakak Tua, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat pada Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

4. Kedua pelaku mencuri motor milik warga Jalan Merica, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

5. Kedua pelaku dan komplotannya juga pernah mencuri 3 unit motor Honda Beat di wilayah Banjarsari, tepatnya di kompleks belakang SPBU Jalan Pattimura, Kecamatan Metro Utara.

6. Kedua tersangka pernah mencuri 1 unit motor merk Honda Beat di Kostan Vemiuri, tepatnya di samping SMPN Metro Timur. Korban telah melaporkannya ke Mapolsek Metro Timur.

7. Kedua tersangka juga pernah mencuri satu unit motor merk Honda Beat di rumah kost Fardika tepatnya belakang Warung makan Kayu Watu, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

8. Kedua tersangka juga pernah mencuri satu unit motor merk Honda Beat warna hitam di rumah kost Al Muin yang juga berada di belakang Warung makan Kayu Watu, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur

9. Kedua pelaku juga pernah mencuri satu unit motor merk Honda Beat di Rusunawa Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Yang mana korbannya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Metro Timur.

10. Kedua tersangka juga pernah mencuri satu unit motor Honda Revo injeksi warna hitam di rumah kost tingkat yang berada di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

11. Kedua tersangka juga pernah mencuri satu unit motor Honda Beat warna putih di rumah yang berada di dekat SDN 1 Kecamatan Metro Utara.

12. Kedua tersangka juga pernah mencuri satu unit motor Honda Beat warna hitam di samping Puskesmas Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.

13. Kedua tersangka juga pernah mencuri satu unit motor Honda Beat warna silver tahun 2015 di wilayah pasar, Kecamatan Metro Pusat.

14. Kedua tersangka juga pernah mencuri satu unit motor Honda Beat warna biru putih tahun 2017 di wilayah 21C Kecamatan Metro Pusat.

15. Kedua tersangka juga pernah mencuri satu unit motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam di wilayah pasar templek Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.

16. Kedua tersangka juga pernah mencuri satu unit motor Honda Beat warna hitam di wilayah 29 Banjarsari,, Kecamatan Metro Utara.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti satu unit motor Honda Vario warna putih diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)