• Kamis, 03 Oktober 2024

Bawaslu dan KPU Bandar Lampung Dilaporkan ke DKPP Terkait Kasus TPS 19 Way Kandis

Kamis, 21 Maret 2024 - 16.19 WIB
68

Bawaslu dan KPU Bandar Lampung Dilaporkan ke DKPP Terkait Kasus TPS 19 Way Kandis. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis.

Laporan dimasukan oleh pengadu atas nama Panji Nugraha AB, S.H, dengan nomor pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024 masuk pada Kamis 21 Maret 2024.

Laporan itu terkait terhentinya kasus surat suara tercoblos calon legislatif (Caleg) PKS Sidik Efendi, dan caleg Demokrat Nettylia Syukri, di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang pada 14 Februari 2024 yang lalu.

Kuasa Hukum (PH) pengadu, Gunawan Pharrikesit mengatakan, yang diadukan kepada DKPP adalah Bawaslu Kota Bandar Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung.

Tetapi katanya, saat melakukan pendaftaran online pelaporan di website DKPP, harus menyertakan KPU Kota Bandar ZLampung sebagai terlapor meskipun tidak ingin melaporkan KPU Kota Bandar Lampung.

"Jadi pointnya yang menjadi permasalahan kita adalah Bawaslu. Karena KPU itu sudah mengganti KPPS dan pada tanggal 19 sudah melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Gunawan, Kamis (21/3/2024).

"Kalau saya secara pribadi sudah takzim bersama Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi, karena dia sudah mengambil tindakan," sambungnya.

Baca juga : Tidak Memenuhi Unsur, Gakkumdu Hentikan Kasus Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Way Kandis

Dia melanjutkan, pengadu menyayangkan putusan Bawaslu seolah-olah tidak terjadi sesuatu dengan terhentinya kasus tercoblosnya surat suara tersebut.

"Bawaslu tidak melakukan tindakan apapun itu, bilangnya tidak ada bukti. Semangat kita adalah harkat martabat masyarakat Lampung, ini memalukan kalau sampai dibiarkan begitu saja," terangnya.

Dia berharap ada profesionalitas dari penyelenggara pemilu karena tidak lama lagi akan dilakukan pilkada secara serentak.

"Kalau pengawas dugaan tidak netral ini bahaya nanti akan dikendalikan dengan kekuasaan. Bila mana ditemukan misalnya pelakunya adalah orang tercoblos, ya harus didiskualifikasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung menghentikan kasus tercoblosnya surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

Perwakilan Gakkumdu yaitu Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, penghentian kasus tercoblosnya 233 surat suara caleg dari PKS atas nama Sidik Efendi dan caleg dari Demokrat Nettylia Syukri karena tidak memenuhi unsur.

"Tidak memenuhi unsur pidana. Berdasarkan diskusi kita itu, tidak memenuhi 2 alat bukti hanya 1 alat bukti yaitu surat suara tercoblos," ujar Apriliwanda saat diwawancarai Kamis (14/3/2024). (*)