Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Satreskrim Polres Lampung Barat menetapkan lima orang sebagai
tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran kantor Balai Perlindungan dan
Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort
Suoh.
Kelima
tersangka tersebut yakni TR, Al, BU, MR dan SA, kelima nya merupakan warga Suoh
dan Bandar Negeri Suoh (BNS), mereka sebelumnya diamankan sebagai saksi namun
berdasar pemeriksaan status mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim
Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan bahwa berdasarkan
pemeriksaan kelima tersangka memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka
pengrusakan dan pembakaran kantor PPA TNBBS.
"Iya
benar, lima orang yang sebelumnya kita amankan sudah ditetapkan sebagai
tersangka atas dugaan pembakaran kantor PPA TNBBS Resort Suoh beberapa waktu
lalu," kata dia kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).
Juherdi
menegaskan penetapan kelima pelaku sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti
dan keterangan mereka yang mengakui pembakaran itu dilakukan secara spontanitas,
bahkan mereka mengaku jika apa yang dilakukan salah.
"Mereka
mengakui bahwa tindakan mereka itu salah dan mereka juga siap bertanggung
jawab, karena pada intinya mereka sangat menyesali perbuatan itu, karena
masalah satwa ini kan urusan BKSDA bukan TNBBS," jelasnya.
Terkait
dengan kemungkinan adanya tersangka lain, dirinya mengaku masih belum bisa
memastikan apakah akan ada tersangka lagi dalam kasus ini. Sebab proses hukum
saat ini masih terus berjalan terkait siapa saja yang terlibat.
"Kalau
itu kita kan harus lihat hasil penyidikan lagi terkait keterangan-keterangan
adakah lagi yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya
diberitakan Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan lima orang terkait aksi
pengrusakan kantor PPA TNBBS Resort Suoh, mereka diamankan untuk diminta
keterangan terkait keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.
Kasat
Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi membenarkan ada 5 warga BNS
dan Suoh yang diamankan polisi.
"Iya,
ada 5 orang diamankan untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan yang
diduga ada kaitan dengan kejadian pengerusakan dan pembakaran kantor PPA TNBBS.
Untuk hasilnya nanti," singkat Juherdi.
Sebelumnya,
Polres Lambar telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yang berada
dilokasi kejadian maupun yang mengetahui kejadian pengerusakan dan pembakaran
kantor PPA TNBBS Resort Suoh. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Proyek Jalan 1,8 Miliar di Pesisir Barat, Direktur CV FAA Ditetapkan Tersangka
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Debat Kedua Pilkada Lambar, Parosil-Mad Hasnurin Komitmen Lestarikan dan Kembangkan Budaya Lokal
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Parosil Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Agrobisnis Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Menggali Akar Budaya, Parosil Mabsus Siap Luncurkan Program Pendidikan Inovatif untuk Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024