• Sabtu, 02 November 2024

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh

Rabu, 20 Maret 2024 - 13.24 WIB
287

Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh saat dibakar massa beberapa waktu yang lalu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satreskrim Polres Lampung Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh.

Kelima tersangka tersebut yakni TR, Al, BU, MR dan SA, kelima nya merupakan warga Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), mereka sebelumnya diamankan sebagai saksi namun berdasar pemeriksaan status mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan kelima tersangka memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran kantor PPA TNBBS.

"Iya benar, lima orang yang sebelumnya kita amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran kantor PPA TNBBS Resort Suoh beberapa waktu lalu," kata dia kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).

Juherdi menegaskan penetapan kelima pelaku sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan mereka yang mengakui pembakaran itu dilakukan secara spontanitas, bahkan mereka mengaku jika apa yang dilakukan salah.

"Mereka mengakui bahwa tindakan mereka itu salah dan mereka juga siap bertanggung jawab, karena pada intinya mereka sangat menyesali perbuatan itu, karena masalah satwa ini kan urusan BKSDA bukan TNBBS," jelasnya.

Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka lain, dirinya mengaku masih belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lagi dalam kasus ini. Sebab proses hukum saat ini masih terus berjalan terkait siapa saja yang terlibat.

"Kalau itu kita kan harus lihat hasil penyidikan lagi terkait keterangan-keterangan adakah lagi yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan lima orang terkait aksi pengrusakan kantor PPA TNBBS Resort Suoh, mereka diamankan untuk diminta keterangan terkait keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi membenarkan ada 5 warga BNS dan Suoh yang diamankan polisi.

"Iya, ada 5 orang diamankan untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan yang diduga ada kaitan dengan kejadian pengerusakan dan pembakaran kantor PPA TNBBS. Untuk hasilnya nanti," singkat Juherdi.

Sebelumnya, Polres Lambar telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yang berada dilokasi kejadian maupun yang mengetahui kejadian pengerusakan dan pembakaran kantor PPA  TNBBS Resort Suoh. (*)