• Sabtu, 02 November 2024

Dinas Pehubungan Lampung Barat Berlakukan Uji KIR Gratis

Rabu, 20 Maret 2024 - 13.03 WIB
131

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR gratis bagi pengendara yang ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Reza Mahendra melalui Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan, Sukardi. Ia mengatakan, kebijakan penghapusan tarif uji KIR sudah berlaku sejak awal Januari 2024.

Sukardi menambahkan, selama ini sektor uji KIR menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Barat, dengan dihapuskan tarif retribusi uji KIR maka pemerintah setempat kehilangan potensi PAD sebesar puluhan juta.

"Terhitung mulai Januari tahun 2024 ini pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Barat tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis," kata Sukardi kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).

Sukardi menjelaskan, penghapusan retribusi uji KIR bukan kebijakan pemerintah daerah namun berlaku Nasional karena menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat. 

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. 

"Dari PP itu maka retribusi PKB tidak ada, jadi mulai Januari tahun 2024 lalu tidak diperbolehkan lagi melakukan pemungutan retribusi," jelasnya.

Terkait hal tersebut lanjut dia, pihaknya akan segera membuat perubahan Perda (Perda Pajak dan Retribusi Daerah) dan membuat nota dinas sebab di tahun 2024 retribusi PKB tidak menjadi salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD). 

"Dengan tidak dipungut lagi retribusi PKB ini maka jelas akan berdampak terhadap penurunan pendapatan daerah, karena pada tahun lalu untuk retribusi PKB menyumbang PAD sebesar 55 Juta," pungkasnya.

Sekadar diketahui, tahun 2023 lalu, Pemkab Lampung Barat menargetkan PAD dari retribusi PKB sebesar Rp55.000.000 dan hingga akhir tahun 2023 telah terealisasi 100 persen. Awal tahun 2024 pemerintah pusat menghapus retribusi KIR. (*)

Editor :