• Jumat, 08 November 2024

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Curanmor 4 TKP di Lampung Tengah

Selasa, 19 Maret 2024 - 10.02 WIB
293

Pelaku curanmor FIR (29) warga Kampung Fajar Bulan Kecamatan Gunung Sugih, bersama barang bukti hasil kejahatannya saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lumpuhkan seorang residivis yang kembali berulah melakukan aksi pencurian motor (Curanmor) di 4 lokasi berbeda.

FIR (29) warga Kampung Fajar Bulan Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap di kediamannya, pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis pencurian ayam pada tahun 2015.

Ditangkapnya pelaku FIR lanjutnya, bermula dari hilangnya 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX milik korban Hengky (40) warga lingkungan Lamondo Kelurahan Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Sabtu (25/2/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat menambahkan, pelaku FIR ketika ditangkap di kediamannya, ia sedang pesta sabu, sehingga anggota harus extra hati-hati, karena residivis tersebut berlari sambil menerjang petugas.

"Bahkan pelaku meronta-ronta memprovokasi warga, karena menolak untuk ditangkap," kata Kasat, saat memberikan keterangan, Selasa (19/3/2024).

“Akhirnya, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan secara aktif dan membahayakan petugas yang berusaha menangkapnya,” tegasnya.

Kepada petugas pemeriksa, FIR mengaku menjalankan aksi Curanmor di rumah korban Hengky yang saat itu sedang kosong karena ditinggal pergi.

"Pelaku ditemani oleh 2 orang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku FIR, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Jenis KLX dan berhasil menyita dua set alat hisap sabu (Bong) serta sisa pakai kristal warna putih diduga sabu sabu (Residu).

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)