• Kamis, 09 Mei 2024

Pemerintah Naikkan HET Beras Rp14.900 Per Kilo, Ini Alasannya

Senin, 18 Maret 2024 - 15.12 WIB
30

Ilustrasi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras. HET beras dinaikkan sementara waktu hingga 23 Maret 2024.

Sebagai contoh wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan HET beras menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kg. Menurut Arief kenaikan HET dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan beras.

"Harga kan dalam posisi relaksasi dari angka HET Rp 13.900 relaksasi sampai tanggal 23 Maret, itu Rp 14.900. ini berikan ruang agar beras ini ketersediaannya semua lebih baik," papar Arief, Senin (18/3/2024).

Pengusaha ritel memang mengeluhkan harga beras saat ini terlalu mahal untuk dijual di harga HET sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. Oleh karena itu banyak peritel yang memilih tidak menjual beras, hal ini membuat beras langka di toko ritel.

Maka dari itu HET dinaikkan agar pengusaha ritel kembali menjual beras dan membuat pasokan beras di pasar kembali terjaga dan kelangkaan tidak terjadi lagi.

Perlu diketahui, penyesuaian harga HET hanya akan berlaku mulai 10-23 Maret 2024. Kenaikan HET beras premium yang diberlakukan sementara ini, menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan dengan kenaikan harga Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Rincian kenaikan harga HET beras di seluruh Indonesia:

1. Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kg

2. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg

3. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg

4. Wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg

5. Wilayah Sulawesi menjadi Rp 14.900, sebelumnya Rp 13.900 per kg

6. Wilayah Kalimantan menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kg

7. Wilayah Maluku menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kg

8. Wilayah Papua menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kg. (*)