• Rabu, 01 Mei 2024

Ratusan Juta Dana Tambahan Penghasilan Tenaga Kesehatan Tulang Bawang Belum Dibayar

Minggu, 17 Maret 2024 - 15.01 WIB
95

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Sebanyak 857-an tenaga kesehatan (Nakes) dari 20 puskesmas dan 316 posyandu se-Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), hingga kini belum menerima dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Desember Tahun Anggaran 2023 lalu.

Dana yang belum disalurkan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Padahal, sesuai aturan dana itu semestinya sudah dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Dana itu diperuntukkan untuk tenaga kesehatan yang berstatus PNS maupun honorer.

"Sebetulnya kami mau mempertanyakan langsung ke Dinkes, karena memang biasanya dana itu ditransfer dari bendahara Dinkes ke rekening kami setiap bulannya. Tapi, kami takut berdampak pada posisi kami,” kata seorang nakes setempat, Minggu (17/3/2024).

Ia mengungkapkan, dana tersebut merupakan hak setiap nakes baik yang bertugas di puskesmas maupun posyandu. "Kewajiban sudah kami penuhi yaitu bekerja melayani masyarakat. Wajarlah jika dana itu kami terima. Biasanya juga lancar, ini cuma bulan Desember 2023 saja yang sampai sekarang belum ada kabar,” tegasnya.

HD, mantan bendahara salah satu satker di Pemkab Tuba mengatakan, setiap pegawai memang diberikan dana TPP tersebut. "Masing-masing pegawai baik PNS maupun honorer itu mendapatkan nilai dana TPP bervariatif disesuaikan dengan pangkat atau golongannya. Dananya dikeluarkan dari bendahara satker secara setiap bulan atau per tiga bulan (rapel)," terangnya.

HD membeberkan, beberapa tahun lalu untuk setiap tenaga honorer mendapatkan dana TPP sekitar Rp350 ribuan per orang untuk golongan terendah. "Untuk PNS eselon IVb terima TPP sekitar Rp2,7 juta, IVa Rp3,7 juta, IIIb Rp5 jutaan, IIIa sekitar Rp7 jutaan, dan pejabat eselon II sekitar Rp10 jutaan," paparnya.

"Besaran dana TTP tersebut untuk di bawah tahun 2023. Saya gak tahu kalau Peraturan Bupati tahun 2023 sudah ada perubahan atau belum. Kalau kepala puskesmas itu masuk eselon IVa, kemudian nakes-nakes di bawanya eselon Ivb,” lanjut HD.

Ketua Aliansi Barisan Anti Korupsi Indonesia Nusantara (BAKIN) Lampung, Firdaus Almuheri menjelaskan, aturan TPP nakes mengacu pada Perbup Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2023 tertanggal 13 Maret 2023.

"Dalam Perbup tersebut sudah ditetapkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dana TPP itu sudah harus diberikan kepada pegawai," kata Firdaus.

Firdaus pun mempertanyakan apa penyebab dana TPP bulan Desember 2023 itu hingga kini belum diberikan ke pegawai. “Jika tidak juga diberikan ini sudah masuk ke ranah hukum. Apalagi nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang, Fatoni S maupun Sekretarisnya, Arisandi saat ditelepon tidak menjawab. (*)