• Jumat, 03 Mei 2024

Empat Dugaan Pelanggaran Terjadi Pada Proses Rekapitulasi Suara di Pesawaran

Sabtu, 16 Maret 2024 - 14.22 WIB
62

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah saat memaparkan temuan dalam proses pemungutan dan rekapitulasi suara pemilu 2024, di hotel Arinas Bandar Lampung. Sabtu, (16/3/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mendapati empat temuan pada porses rekapitulasi suara hasil pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan, dari empat temuan dugaan pelanggaran itu, tiga kejadian berada di Kecamatan Waykhilau, kemudian satu kejadian di Kecamatan Kedondong.

"Pertama, pengrusakan suara di TPS 10 Pekon Kububatu Kecamatan Waykhilau. Output dari kejadian itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang," kata Fatih, Sabtu, (16/3/2024).

Lalu yang kedua kata Fatih, adanya pembukaan kotak suara sebelum waktunya, terjadi di Pekon Bayasjaya Kecamatan Waykhilau.

Awalnya, Bawaslu Pesawaran menduga kejadian itu mengarah pada tindak pidana pemilu, namun ternyata tidak masuk pidana pemilu.

"Setelah kami mengkaji bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini tidak bisa pidana pemilu, dan beberapa hari kedepan akan diberikan sanksi kode etik kepada pelaku yang membuka kotak suara tidak sesuai waktunya," ucapnya.

Temuan ketiga lanjut Fatih, adanya pergeseran suara di TPS 1 sampai dengan TPS 10 di Pekon Penengahan Kecamatan Waykhilau. 

"Output dari pergeseran itu, kami merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang di total 10 TPS Penengahan Waykhilau," bebernya.

"Pergerseran suara di Pekon Penengahan Waykhilau ini ada 700 suara kepada suatu calon. Karena ada bukti dan saksi yang kuat, kami mengeluarkan rekomendasi tersebut," sambungnya.

Kemudian yang keempat, adanya pergeseran dan penggelembungan suara di TPS Pekon Tamansari Gedong Tataan. Temuan ini berawal laporan dari masyarakat.

"Ini laporan dari masyarakat setelah terjadi rekapitulasi di Kecamatan. Ketika kami minta saksi-saksi mereka mengakui ada cacat prosedural disitu," ujarnya.

Fatih menegaskan, dari empat temuan tersebut adalah upaya dari Bawaslu Pesawaran untuk menjaga kemurnian suara.

"Temuan itu adalah untuk menjaga kemurnian suara, tidak ada pergeseran pemindahan atau penggelembungan suara," pungkasnya. (*)