Empat Dugaan Pelanggaran Terjadi Pada Proses Rekapitulasi Suara di Pesawaran
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah saat memaparkan temuan dalam proses pemungutan dan rekapitulasi suara pemilu 2024, di hotel Arinas Bandar Lampung. Sabtu, (16/3/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mendapati empat temuan pada porses rekapitulasi suara hasil pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan, dari empat temuan dugaan pelanggaran itu, tiga kejadian berada di Kecamatan Waykhilau, kemudian satu kejadian di Kecamatan Kedondong.
"Pertama, pengrusakan suara di TPS 10 Pekon Kububatu Kecamatan Waykhilau. Output dari kejadian itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang," kata Fatih, Sabtu, (16/3/2024).
Lalu yang kedua kata Fatih, adanya pembukaan kotak suara sebelum waktunya, terjadi di Pekon Bayasjaya Kecamatan Waykhilau.
Awalnya, Bawaslu Pesawaran menduga kejadian itu mengarah pada tindak pidana pemilu, namun ternyata tidak masuk pidana pemilu.
"Setelah kami mengkaji bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini tidak bisa pidana pemilu, dan beberapa hari kedepan akan diberikan sanksi kode etik kepada pelaku yang membuka kotak suara tidak sesuai waktunya," ucapnya.
Temuan ketiga lanjut Fatih, adanya pergeseran suara di TPS 1 sampai dengan TPS 10 di Pekon Penengahan Kecamatan Waykhilau.
"Output dari pergeseran itu, kami merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang di total 10 TPS Penengahan Waykhilau," bebernya.
"Pergerseran suara di Pekon Penengahan Waykhilau ini ada 700 suara kepada suatu calon. Karena ada bukti dan saksi yang kuat, kami mengeluarkan rekomendasi tersebut," sambungnya.
Kemudian yang keempat, adanya pergeseran dan penggelembungan suara di TPS Pekon Tamansari Gedong Tataan. Temuan ini berawal laporan dari masyarakat.
"Ini laporan dari masyarakat setelah terjadi rekapitulasi di Kecamatan. Ketika kami minta saksi-saksi mereka mengakui ada cacat prosedural disitu," ujarnya.
Fatih menegaskan, dari empat temuan tersebut adalah upaya dari Bawaslu Pesawaran untuk menjaga kemurnian suara.
"Temuan itu adalah untuk menjaga kemurnian suara, tidak ada pergeseran pemindahan atau penggelembungan suara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Komplotan Maling Bobol ATM di Minimarket Pesawaran, Uang 240 Juta Raib
Sabtu, 17 Januari 2026 -
Penutupan Rakernas I, Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Winarti Terima Bibit Pohon dan Tas Siaga Bencana
Selasa, 13 Januari 2026 -
PDI Perjuangan Lampung Tolak Pilkada Lewat DPRD, Yanuar: Demokrasi di Tangan Rakyat
Senin, 12 Januari 2026 -
Gubernur Jawa Tengah Silaturahmi dengan Keluarga Transmigran di Bagelen Pesawaran
Rabu, 07 Januari 2026









