• Selasa, 01 Oktober 2024

Tukang Bakso Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap di Metro

Jumat, 15 Maret 2024 - 12.08 WIB
8.2k

Potret tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menggerebek sebuah rumah di wilayah Kecamatan Metro Selatan. Rumah tersebut merupakan milik seorang pedagang bakso yang juga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Metro.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pedagang bakso yang ditangkap lantaran mengedarkan sabu-sabu itu bernama Andika Sukma Wibowo alias Andi alias Bowo (29) warga Jalan Kencana Indah, RT 004 RW 001, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.

Kedoknya berjualan bakso sembari menjajakan narkoba berhasil terungkap oleh Polisi setelah serangkaian penyelidikan. 

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, pedagang bakso merangkap jualan narkoba tersebut berhasil dibekuk pada Jum'at (15/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya.

"Tadi malam kami melakukan penggrebekan terhadap rumah seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat kami grebek pelaku sedang berada di dalam kamar dan hendak tidur," kata Hendra saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jum'at (15/3/2024).

Dalam penggrebekan itu, Polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari paketan narkoba siap edar, alat hisap sabu atau bong hingga timbangan digital.

"Sewaktu diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan, dan saat dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti didalam lemari di kamarnya," ungkap Kasat.

"Barang bukti tersebut diantaranya adalah 7 paket sabu siap edar, satu bong, 2 plastik klip bening berisi sabu sisa pakai, korek api, pipet, kotak bekas Vape untuk menaruh narkoba, timbangan digital dan tas selempang milik tersangka," imbuhnya.

Selain itu, Polisi juga mengamankan 4 unit handphone dan 1 unit motor sebagai sarana tersangka Bowo menjemput dan mengedarkan sabu-sabu.

Saat diinterogasi Polisi, ia mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang pengedar besar di wilayah Kabupaten Pesawaran.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan bandarnya dan mengedarkan sabu-sabunya. Lalu 1 unit motor merk N-Max warna hitam yang digunakan pelaku," paparnya.

"Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang bandar di wilayah Gunung Sugih Baru, Kabupaten Pesawaran," sambungnya.

Kepada Polisi tersangka yang memiliki nama samaran Andik tersebut mengaku membeli sabu-sabu seharga Rp 2,2 Juta untuk kemudian dijual kembali di Metro.

"Tersangka mengaku membeli narkoba itu dari bandarnya seharga Rp 2,2 Juta dan mendapatkan sabu-sabu seberat lebih kurang 2 gram. Tapi yang berhasil kami amankan hanya 1,54 gram," jelas Kasat.

"Alasan tersangka bahwa sabu lainnya telah ia konsumsi sendiri dan ada juga yang di jual ke kawannya dengan harga Rp 200 Ribu per paketnya," tambahnya.

Tersangka juga menerangkan bahwa terdapat 4 orang yang menjadi pelanggan tetapnya. Yang mana, para pelanggan Bowo ini membeli narkoba dengan cara menjemputnya ke warung bakso milik Bowo di dekat perumahan Rindang Lestari, Metro Selatan.

"Tersangka ini mengaku ada empat orang yang menjadi pelanggannya, semuanya merupakan rekan-rekan dari tersangka. Tersangka ini juga mengaku baru berjualan narkoba itu sebulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap," bebernya.

"Tersangka ini juga merupakan bujangan dan belum berkeluarga, jadi dia menjual narkobanya dengan cara pembeli yang menemui langsung tersangka ke warung bakso miliknya," tandasnya.

Diketahui, tersangka Andika Sukma Wibowo alias Andi alias Bowo (29) merupakan pedagang bakso sapi yang membuka lapak dengan menyewa toko di sekitar Perumahan Rindang Lestari, Kecamatan Metro Selatan.

Kini Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait empat rekan tersangka yang membeli narkoba tersebut dan pengedar besarnya di wilayah Pesawaran.

Sementara itu, tersangka berikut barang buktinya tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Editor :