• Kamis, 03 Oktober 2024

Panwascam Kedaton dan Way Halim Bandar Lampung Bantah Terima Uang dari Caleg Erwin Nasution

Jumat, 15 Maret 2024 - 14.42 WIB
100

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bandar Lampung, Hassanudin Alam. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panwascam Kedaton dan Panwascam Way Halim Bandar Lampung membantah telah menerima uang dari caleg Erwin Nasution.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Bandar Lampung terhadap keduanya, dan mereka masuk kedalam dugaan pelanggaran etik.

"Untuk Kedaton dan Way Halim sudah kami minta keterangan, hasilnya nanti akan kami sampaikan karena itu terkait dengan pelanggaran etik. Mereka membantah dan tidak menerima secara langsung," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bandar Lampung, Hasan. Jumat, (15/3/2024).

Ia juga mengatakan, baik Panwascam Way Halim serta Panwascam Kedaton mengaku tidak pernah bertemu caleg Erwin Nasution.

"Mengaku tidak pernah bertemu dengan Erwin Nasution, dan akan kita gali terus keteranganya," ujarnya.

Kemudian, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda menambahkan, bahwa terhadap keduanya akan dilakukan evaluasi apakah layak atau tidak untuk tetap bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. " Itu tentu menjadi bahan evaluasi kita," kata Apriliwanda.

Meskipun begitu, untuk kepastian evaluasi ataupun melakukan rekrutmen ulang Panwascam, pihaknya masih menunggu intruksi dari Bawaslu RI.

"Kita masih menunggu juknis dari Bawaslu RI apakah dilakukan evaluasi atau rekrutmen ulang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PDI Perjuangan Erwin Nasution sempat melapor kepada Bawaslu Lampung karena merasa ditipu Penyelenggara hingga Rp760 juta dan kemudian mencabut laporanya.

LO dari caleg Erwin Nasution yakni Erian Efendi menjelaskan, sejumlah oknum penyelenggara itu adalah Komisioner KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT yang menerima Rp530 juta.

Kemudian oknum Ketua PPK Kedaton Rp130 juta, lalu Ketua Panwascam Kedaton Rp50 juta, Ketua Panwascam Wayhalim Rp50 juta. Sehingga total Rp760 juta. (*)

Editor :