• Minggu, 29 September 2024

Diprotes Ratusan Warga, Wanita Pencuri Motor Dibebaskan di Kalirejo Lamteng Ditetapkan Tersangka

Selasa, 12 Maret 2024 - 10.52 WIB
89

Situasi saat ratusan warga menggeruduk Mapolsek Kalirejo, Polres Lamteng, pada Selasa (5/3/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sempat diprotes ratusan warga karena dibebaskan, kini wanita inisial NR (21) yang sempat dibebaskan, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Wanita tersebut terjerat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) bersama suami sirih inisial YD (22) di Pasar Kampung Sendang Agung, Lampung Tengah, pada Senin (4/3/2024) lalu.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, NR dan YD ditetapkan tersangka setelah kasus itu ditangani Polres Lampung Tengah sejak Rabu (6/3/2024).

Kedua pelaku adalah Pasutri sirih asal Dusun Fajar Asri, Kelurahan Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

"NR awalnya mengaku tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut, tapi dari hasil penyelidikan, dia bertugas mengawasi lokasi saat YD beraksi," kata Kasat Reskrim, saat memberikan keterangan, Selasa (12/3/2024).

Yudhi menjelaskan, keduanya sengaja datang ke Pasar Sendang Agung untuk mengincar sepeda motor. Hal itu terbukti dari bekas patahan kunci T yang ditemukan di jaket tersangka YD.

Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa Nopol. Kemudian lanjut Yudhi, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka YD mengincar motor Honda Beaat BE 2907 EW milik Dewi Amanah (31) warga setempat yang sedang belanja sayur.

"Saat tepergok, korban dan YD sempat tarik menarik sepeda motor, hal itu memancing perhatian warga," katanya.

"NR yang stand by di motor hampir kabur bersama YD, namun warga berhasil mengepung dan menangkap keduanya," imbuhnya.

Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pasutri ini diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan pasangan suami istri diduga pelaku pencurian sepeda motor inisial YD (22) dan NR (20).

Kedua pelaku Curanmor tersebut sempat diamankan warga Sendang Agung sebelum diserahkan ke Polsek Kalirejo, pada Senin (4/3/2024).

Namun, pada Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, ratusan warga kembali mendatangi Mako Polsek Kalirejo, lantaran masyarakat protes, karena salah satu pelaku wanita inisial NR (20) dipulangkan ke keluarganya.

Setelah dilakukan mediasi oleh Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi dengan perwakilan warga, massa akhirnya membubarkan diri pada pukul 00.15 WIB dan kini situasi aman dan kondusif. (*)

Editor :