• Selasa, 01 Oktober 2024

Jadi Kurir Narkoba, Warga Lamtim Ditangkap Polisi di Metro

Minggu, 10 Maret 2024 - 09.50 WIB
1.3k

Tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang pemuda asal Lampung Timur yang menjadi kurir sabu-sabu. Tersangka yang dibekuk Polisi tersebut terancam lebaran di dalam penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka tersebut bernama Muhammad Ali Akbar Ressanjani alias Ali alias Akbar alias Jani (20) yang merupakan warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Penyalahguna narkotika yang merangkap sebagai kurir bahkan kerap menjual narkoba jenis sabu-sabu itu memiliki identitas tinggal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Desa Pandean RT 005 RW 003, Kecamatan Proyonanggan Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Jum'at (8/3/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Kami amankan tersangka ini saat melintasi jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Tersangka kami amankan tepat sehabis isya dan tanpa perlawanan," kata Hendra saat dikonfirmasi kupastuntas.co melalui sambungan WhatsApp, Minggu (10/3/2024).

Saat dibekuk Polisi, tersangka yang berkendara sendiri itu kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di dalam helm yang dipakainya.

"Saat itu tersangka mengendarai motor sendiri, lalu kami amankan dan lakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di dalam helm yang dipakainya," ungkapnya.

"Posisi sabu-sabu itu diselipkan tersangka dibalik busa yang berada di bagian belakang dalam helm merk Honda warna putih," sambungnya.

Dalam penangkapan kurir narkoba itu, Polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 3,08 gram berikut handphone milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi.

"Kami amankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,08 gram berikut handphone untuk komunikasi tersangka dengan pengedar maupun pemesannya serta satu unit motor merk Honda Beat warna abu-abu yang digunakan untuk mengambil narkoba itu," terangnya.

Dari hasil interogasi Polisi, tersangka Akbar yang merupakan tinggal di Way Jepara itu mendapat sabu-sabu dari seorang pengedar di wilayah Pesawaran.

"Tersangka ini memang ber KTP dengan alamat di pulau jawa, namun domisili tetap di Labuhan Ratu 2 Lampung Timur. Dia mendapatkan sabu itu dari seorang Penjual di Gunung Sugih Baru, Pesawaran," ucapnya.

Tersangka dengan nama lain Ali itu mengaku membeli sabu-sabu dengan harga Rp 1,2 Juta yang akan diantarkan kepada pemesan yang merupakan kerabatnya.

"Tersangka beli narkoba itu dari seorang pengedar yang saat ini masih dalam pendalaman kami, dia beli seharga Rp 1,2 Juta. Rencananya narkoba itu akan dibawa ke rumahnya di Labuhan Ratu II," jelasnya.

"Tersangka ini mengaku disuruh oleh seorang kerabatnya bernama Budi untuk mengambil narkoba itu ke Pesawaran. Tersangka ini sudah berkecimpung dalam dunia Narko sejak beberapa tahun yang lalu," tandasnya.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro, Muhammad Ali Akbar Ressanjani alias Ali alias Akbar alias Jani itu terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Editor :