• Kamis, 03 Oktober 2024

Dugaan Penggelembungan Suara, Caleg Golkar Supriadi Alfian Akan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Jumat, 08 Maret 2024 - 17.41 WIB
247

Saksi partai Golkar, Supriadi Hamzah saat diwawancarai pasca rapat pleno rekapitulasi suara di hotel Novotel Bandar Lampung, Jumat, (8/3/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung dari partai Golkar nomer urut 4 Dapil Lampung 6, Supriyadi Alfian akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai.

Saksi partai Golkar, Supriadi Hamzah mengatakan, pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai adalah keputusan dari pimpinan DPD Golkar Lampung.

"Nanti itukan dikembalikan kepada pimpinan partai, nanti akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanismenya," kata Supriadi saat diwawancarai pasca rapat pleno rekapitulasi suara di hotel Novotel Bandar Lampung, Jumat, (8/3/2024).

"Karena di Mahkamah Partai itu ada mekanismenya setelah itu ada jadwal sidang untuk meminta penjelasan dari kedua belah pihak dengan data yang ada," sambungnya.

Tentu Mahkamah Partai katanya, akan menentukan kebijakan-kebijakan sesuai dengan fakta yang ditemukan.

"Dengan itu Mahkamah Partai yang akan membuat kebijakan berdasarkan fakta yang ditentukan," ujarnya.

Sementara, Supriadi Alfian mengatakan, langkah itu akan dilakukan oleh pihaknya karena ada dugaan penggelembungan suara itu terjadi di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Tumijajar, Kecamaran Tulang Bawang Udik, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Dimana menurutnya, diduga ada konflik kepentingan antara KPU Tulang Bawang Barat dengan caleg Putra Jaya Umar dari dapil dan partai yang sama dengan Supriadi Alfian.

"Putra Jaya Umar diduga melakukan penggelembungan suara 3.000 lebih di tiga Kecamatan. Saya menyatakan keberatan karena dia adalah ponakan ketua KPU Tubaba. Itu sudah terstruktur (kecurangan) dan banyak bukti-buktinya," kata Supriadi.

Adanya dugaan pelanggaran itu katanya, diduga dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2024 yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Udik dan Tumijajar.

Menurutnya, dugaan itu berdasarkan pertimbangan, bahwa di dalam temuan tim terkait data Form C1 Hasil dan C1 Salinan di 3 (Tiga) Kecamatan yakni Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Tengah dan Tumijajar, disinyalir data formulirnya ditulis oleh satu atau dua orang saja  karena kesamaan tulisan, yang jumlah perolehan suara di 3 Kecamatan ini memenangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar Nomor Urut 07.

Kemudian, ia menegaskan, adanya dugaan terjadi pelanggaran secara TSM yang dilakukan oleh oknum aparat penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan secara bersama-sama berupa penulisan C1 Hasil dan C1 Salinan yang diduga hanya dilakukan oleh beberapa orang saja, dengan dasar kajian bahwa dari data-data tersebut terdapat kesamaan jenis dan karakter tulisan pada form tersebut, sedangkan seharusnya pada 3 (tiga) kecamatan tersebut harusnya ditulis oleh 478 orang sesuai dengan jumlah TPS yaitu 478 TPS.

Dugaan TSM ini mengingat yang memiliki kewenangan dalam menulis C1 hasil dan C1 salinan adalah petugas TPS serta ditandatangani oleh saksi yang hasilnya kemudian diamini oleh petugas PPK, serta di plenokan oleh KPU Tulangbawang Barat (Tubaba).

"Terdapat indikasi terjadi pelanggaran yang sistematis dengan bukti  adanya penulisan C1 Hasil dan C1 Salinan ditulis yang diduga dilakukan oleh dua atau tiga orang saja, oleh karenanya bisa dipastikan bahwa tindakan tersebut sudah terencana dengan matang yang kemudian berkas tersebut diedarkan secara sistematis ke seluruh saksi-saksi yang ada dan juga diupload di Sirekap, sehingga modus yang sistematis ini sangat mudah terbaca serta sangat mudah dilakukan pembuktiaannya karena adanya kesamaan pada semua berkas yang ada," jelasnya. 

Selanjutnya, diduga telah terjadi penggelembungan suara secara masif yaitu sebanyak 2.114 pada 3 (tiga) kecamatan tersebut sehingga didapati suara caleg 07 sebanyak 10.947 suara pada pleno kabupaten yang seharusnya hanya mendapatkan 8.830 suara saja (berdasarkan penghitungan oleh Bawaslu dan Partai). (*)

Editor :