• Sabtu, 29 Juni 2024

3 dari 6 Tersangka Kasus Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Tidak Ditahan

Jumat, 08 Maret 2024 - 13.52 WIB
129

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan sebanyak 6 orang menjadi tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan 2023. Dari total tersebut, 3 diantaranya dilakukan penahanan di Mapolda Lampung dan 3 lainnya tidak ditahan. 

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, tiga orang yang dilakukan penahanan merupakan tersangka baru yang ditetapkan dari hasil gelar perkara pada 15 Februari 2024.

"Tiga yang dilakukan penahanan, mereka bukan mahasiswa dan penahanan dilakukan sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka," ujar Donny, saat memberikan keterangan, Jumat (8/3/2024).

Adapun para tersangka yang dilakukan penahanan diantaranya IG sebagai koordinator, RA sebagai pemilik rekening dan BO sebagai bendahara.

Sedangkan 3 tersangka lainnya yang masih berstatus mahasiswa ITB diharuskan wajib lapor diantaranya RDS, ABN dan KYP.

"Tiga lainnya tidak ditahan karena harus menjalani perkuliahan, tapi mereka diharuskan wajib lapor," ucapnya.

Disinggung masih adakah tersangka baru, Donny mengungkapkan proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan pada kasus kni guna mengungkap kemungkinan ada tersangka baru," imbuhnya.

Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kini, mahasiswi ITB RT alias RDS (20) itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.

Namun, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif serta alamatnya jelas berada di Bandar Lampung.

Penetapan tersangka itu setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan RT alias RDS telah menerima uang bayaran sebesar Rp20 juta yang sudah ditransfer ke rekeningnya.

Hasil pendalaman, diketahui juga ternyata nilai satu orderan joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp300 juta.

Atas hal tersebut, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp12 miliar. (*)