Terungkap, Ini Identitas Maling yang Babak Belur di Metro
Kupastuntas.co, Metro - Identitas Maling yang viral menjadi bulan-bulanan warga Kota Metro akhirnya terungkap. Pria yang babak belur dihajar massa setelah gagal membawa kabur motor tersebut ternyata merupakan warga Lampung Selatan.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co usai pemeriksaan tersangka di Mapolres Metro, didapat keterangan bahwa pelaku bernama Agung Afrizal Gianza berusia 21 tahun.
Pria kelahiran Palembang, 8 Agustus 2002 silam tersebut berstatus sebagai mahasiswa. Tersangka merupakan warga Dusun Sukananti I, Desa Rulung Raya Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Rosali menginformasikan, bahwa sebelum di massa, tersangka bersama rekannya mencuri motor di wilayah Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur.
Motor yang dicuri tersebut merupakan milik korban Dodi Sumadi (42) seorang petani yang tengah menilik lahan persawahan di Kelurahan setempat.
"Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Persawahan Jalan Inspeksi RT 013 RW 005 Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur," kata Rosali saat dimintai keterangan, Kamis (7/3/2024) malam.
Aksi tersebut dilakukan tersangka Agung Afrizal Gianza bersama rekannya yang kini buron. Mereka menggasak satu unit motor milik petani di sawah.
"Peristiwa tersebut dilakukan oleh 2 orang pelaku laki-laki dengan cara mengambil 1 sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam-Silver milik Korban yang sedang diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di jalan pinggir persawahan tersebut," ujarnya.
Aksi kedua pelaku yang diketahui korban tersebut berujung kegagalan. Pasalnya, motor curian yang dikendarai tersangka Agung Afrizal Gianza berhasil diberhentikan warga.
"Kemudian perbuatan pelaku diketahui oleh korban dan warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor korban untuk di bawa kabur. Hingga akhirnya korban dan warga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.
Setelah babak belur dihakimi warga, tersangka berhasil diamankan Polisi. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro yang diterjunkan ke lokasi kejadian langsung melakukan tindakan pengamanan.
"Setelah mendengar informasi tersebut, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi tempat kejadian perkara selanjutnya mengamankan pelaku dan barang buktinya untuk dibawa ke Polres Metro guna proses penyidikan," tandasnya.
Diketahui, maling yang viral lantaran dihakimi massa tersebut berhasil diamankan Polisi sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang juga melihat aksi para pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam-Silver, rakitan tahun 2004 dengan nomor Polisi BE 6612 FI milik korban.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi BE 3614 YL yang juga diduga merupakan hasil kejahatan.
Kini tersangka Agung Afrizal Gianza berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, satu orang rekan pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro dan kini menjadi buronan Polisi. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024