• Kamis, 03 Oktober 2024

Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Provinsi Lampung Diwarnai Protes Keberatan

Kamis, 07 Maret 2024 - 20.30 WIB
332

Saksi partai Golkar, Supriadi Hamsah menyampaikan keberatan. Kamis, (7/3/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung pada hari kedua, diwarnai protes keberatan perolehan suara karena ada dugaan penggelembungan suara.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, dalam proses rekapitulasi suara tersebut, keberatan disampaikan dari saksi Golkar yaitu Supriadi Hamsah terkait dengan dugaan penggelembungan suara. 

Dimana caleg DPRD Provinsi Lampung nomer urut 4 dari Dapil 6 Lampung Supriadi Alfian dirugikan dalam dugaan penggelembungan suara tersebut.

Kemudian keberatan juga disampaikan melalui Bawaslu Lampung yakni Suheri, bahwa caleg dari partai NasDem Siti Rahma merasa keberatan dengan rekapitulasi di Kabupaten Pesawaran. 

"Saya ingin menyampaikan catatan keberatan pemilu di Tulang Bawang Barat aspirasi dari kader Golkar Supriadi Alfian yang seharusnya di selesaikan pada pleno di KPU Kabupaten," kata Supriadi Hamsah didalam forum di Novotel Hotel Bandar Lampung. Kamis, (7/3/2024). 

Sementara, caleg Supriadi Alfian saat diwawancarai mengatakan, dugaan penggelembungan suara itu terjadi di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Tumijajar, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Dimana menurutnya, diduga ada konflik kepentingan antara KPU Tulang Bawang Barat dengan caleg Putra Jaya Umar dari dapil dan partai yang sama dengan Supriadi Alfian.

"Putra Jaya Umar diduga melakukan penggelembungan suara 3.000 lebih di tiga Kecamatan. Saya menyatakan keberatan karena dia adalah ponakan ketua KPU Tubaba. Itu sudah terstruktur (kecurangan) dan banyak bukti-buktinya," kata Supriadi.

Sementara, Suheri didalam forum juga mengatakan, keberatan caleg NasDem Siti Rahma itu diperkuat dengan berbagai bukti-bukti.

"Ini laporan lengkap ada data penyanding untuk dikoreksi di Kabupaten Pesawaran," kata Suheri.

Terpisah, saksi dari partai NasDem yaitu Rakhmat Husen mengatakan, pihaknya tidak mengetahui keberatan dari caleg NasDem Siti Rahma, karena keberatan itu langsung disampaikan kepada Bawaslu Lampung tanpa melalui saksi partai.

"Kami hanya mengingatkan kepada Siti Rahma, bahwa DPP NasDem sudah mengeluarkan surat kepada semua DPW, DPD bahwa setiap ada pergeseran suara sanksinya adalah diskualifikasi," kata Rakhmat.

"Kalau caleg yang menuduh caleg lainya, ngapain susah-susah kemana-kemana cukup mengadu ke partai untuk didiskualifikasi," kata Rakhmat.

Kemudian saat diwawancarai, Ketua KPU provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya memberikan ruang kepada para saksi partai terkait dengan berbagai keberatan proses rekapitulasi suara, namun harus disampaikan dengan bukti-bukti yang kuat.

"Jadi keberatan itu ada yang namanya keberatan proses, kemudian keberatan penghitungan, jadi kita lihat dulu keberatan ya seperti apa," kata Erwan. 

"Maka kita minta bukti-bukti pendukung, kalau data itu ada, maka kita minta dibuka didalam rapat pleno ini. Kalau tidak ada bagaimana menyandingkan. Di forum inilah kita punya waktu, jadi kita baca keberatan nya seperti apa," sambungnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan hal senada, bahwa keberatan itu bisa disampaikan didalam forum.

"Keberatan Supriyadi Alfian itu dia menduga itu (penggelembungan suara). Jadi kita mau verifikasi. Semua orang itu bisa menyampaikan keberatan, nanti kita konfrontir ada kajian awal klarifikasi dan seterusnya," kata Iskardo.

Terkait dengan keberatan-keberatan tersebut, akan dimasukan oleh Bawaslu dan KPU kedalam form kejadian khusus.

"Karena memang jadwalnya sekarang Bawaslu memberikan catatan dalam kejadian khusus bahwa ini laporan," bebernya.

Setelah itu, persoalan ini dapat diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun Mahkamah partai.

"Persoalan nanti akan menyampaikan kepada Mahkamah partai dan MK. Bila Pun itu terbukti, itu akan menjadi modalnya penguat argumentasinya. Karena nanti di MK bahwa Bawaslu akan menjadi pihak yang memberikan keterangan," pungkasnya. (*)

Editor :