Dua Bulan Buron, Kakek Pelaku Pencabulan Empat Pelajar di Metro Akhirnya Tertangkap
Kupastuntas.co, Metro - Kasus dugaan pencabulan terhadap
empat anak yang merupakan pelajar di Kota Metro akhirnya terungkap. Seorang
kakek 63 tahun yang diduga sebagai pelaku akhirnya berhasil dibekuk Polisi
setelah dua bulan menjadi buronan.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka
berinisial S (63) tersebut merupakan warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro
Timur. Tersangka nekat mencabuli empat anak tetangganya tersebut diduga
lantaran tak tahan membendung hasrat seksualnya.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka
terhadap empat anak tetangganya itu telah terjadi sejak Agustus 2023.
"Aksi pencabulan yang diduga dilakukan tersangka S ini
telah berlangsung lama yaitu sejak Agustus 2023, tersangka melakukannya secara
berulang ke sejumlah korban," terang Kasat saat dikonfirmasi
Kupastuntas.co, Kamis (7/3/2024).
Kasat menyebutkan, terdapat empat anak dibawah umur yang
menjadi korban predator tersebut. Ke empat korbannya juga merupakan pelajar di
Kota Metro, masing-masing korban berinisial Y (7), N (11), W (12) dan V (16).
"Tersangka ini melakukan perbuatannya saat para korban
sedang bermain ke rumah cucu tersangka, kemudian saat ada kesempatan dengan
sengaja terlapor memegang dan meraba dari luar pakaian anggota tubuh korban di
bagian dada dan alat kelamin korban," kata dia.
Karena takut, korban Y langsung pulang ke rumahnya dan
menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Selain Y, tiga korban
lainnya juga mengalami tindakan serupa yang dilakukan tersangka dengan waktu
yang berbeda.
"Kemudian karena merasa risih korban pulang kerumahnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma kepada
tersangka, kemudian korban bercerita kepada orangtuanya masing-masing, lalu
melaporkan tindakan tersangka ke Polres Metro," jelas Kasat.
"Modus dan motif yang dilakukan tersangka kepada anak
korban lainnya sama, yaitu dengan memegang dan meraba kemaluan anak
korban," imbuhnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, kakek 63 tahun tersebut
akhirnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan setelah dua bulan
melarikan diri.
"Saat diamankan tidak ada perlawanan, setelah dia
pulang kita tangkap karena dia sudah kabur dua bulan. Kita amankan tersangka
pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar jam 4 sore," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka melakukan
pencabulan tersebut lantaran telah menjadi kebiasaan ketika hasrat mesumnya
sedang memuncak.
"Motif tersangka melakukan pencabulan tersebut karena
itu sudah menjadi kebiasaan bagi dia, jadi seperti penyakit yang dimiliki dia.
Kasus ini lumayan tinggi dan menjadi atensi," ujar IPTU Rosali.
Kasat Reskrim Polres Metro tersebut juga menyampaikan bahwa
selain empat korban yang telah melapor, diduga masih terdapat sejumlah korban
lainnya.
"Tersangka sudah melakukan pencabulan secara berulang
sebanyak dua kali kepada korbannya. Korbannya sudah ada empat orang, kalau ada
yang mau ngelapor bisa lebih lagi korbannya," bebernya.
"Ada beberapa anak lainnya yang juga diduga menjadi
korban, yang dilaporkan saja sudah ada empat korban. Yang sebelumnya ada
banyak, tapi jumlah pastinya berapa kami masih menunggu laporan dari korban
lainnya," tandasnya.
Kini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polres Metro telah menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di rutan
Mapolres setempat.
Kakek pelaku pencabulan berikut barang bukti sejumlah
pakaian korban telah diamankan Polisi. Tersangka S terancam pasal 82
Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak
dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024