• Rabu, 06 November 2024

Dua Bulan Buron, Kakek Pelaku Pencabulan Empat Pelajar di Metro Akhirnya Tertangkap

Kamis, 07 Maret 2024 - 12.32 WIB
1.4k

otret tersangka berikut barang buktinya saat diamankan Polisi di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak yang merupakan pelajar di Kota Metro akhirnya terungkap. Seorang kakek 63 tahun yang diduga sebagai pelaku akhirnya berhasil dibekuk Polisi setelah dua bulan menjadi buronan.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka berinisial S (63) tersebut merupakan warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Tersangka nekat mencabuli empat anak tetangganya tersebut diduga lantaran tak tahan membendung hasrat seksualnya.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap empat anak tetangganya itu telah terjadi sejak Agustus 2023.

"Aksi pencabulan yang diduga dilakukan tersangka S ini telah berlangsung lama yaitu sejak Agustus 2023, tersangka melakukannya secara berulang ke sejumlah korban," terang Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (7/3/2024).

Kasat menyebutkan, terdapat empat anak dibawah umur yang menjadi korban predator tersebut. Ke empat korbannya juga merupakan pelajar di Kota Metro, masing-masing korban berinisial Y (7), N (11), W (12) dan V (16).

"Tersangka ini melakukan perbuatannya saat para korban sedang bermain ke rumah cucu tersangka, kemudian saat ada kesempatan dengan sengaja terlapor memegang dan meraba dari luar pakaian anggota tubuh korban di bagian dada dan alat kelamin korban," kata dia.

Karena takut, korban Y langsung pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Selain Y, tiga korban lainnya juga mengalami tindakan serupa yang dilakukan tersangka dengan waktu yang berbeda.

"Kemudian karena merasa risih korban pulang kerumahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma kepada tersangka, kemudian korban bercerita kepada orangtuanya masing-masing, lalu melaporkan tindakan tersangka ke Polres Metro," jelas Kasat.

"Modus dan motif yang dilakukan tersangka kepada anak korban lainnya sama, yaitu dengan memegang dan meraba kemaluan anak korban," imbuhnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, kakek 63 tahun tersebut akhirnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan setelah dua bulan melarikan diri.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan, setelah dia pulang kita tangkap karena dia sudah kabur dua bulan. Kita amankan tersangka pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar jam 4 sore," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka melakukan pencabulan tersebut lantaran telah menjadi kebiasaan ketika hasrat mesumnya sedang memuncak.

"Motif tersangka melakukan pencabulan tersebut karena itu sudah menjadi kebiasaan bagi dia, jadi seperti penyakit yang dimiliki dia. Kasus ini lumayan tinggi dan menjadi atensi," ujar IPTU Rosali.

Kasat Reskrim Polres Metro tersebut juga menyampaikan bahwa selain empat korban yang telah melapor, diduga masih terdapat sejumlah korban lainnya.

"Tersangka sudah melakukan pencabulan secara berulang sebanyak dua kali kepada korbannya. Korbannya sudah ada empat orang, kalau ada yang mau ngelapor bisa lebih lagi korbannya," bebernya.

"Ada beberapa anak lainnya yang juga diduga menjadi korban, yang dilaporkan saja sudah ada empat korban. Yang sebelumnya ada banyak, tapi jumlah pastinya berapa kami masih menunggu laporan dari korban lainnya," tandasnya.

Kini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro telah menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di rutan Mapolres setempat.

Kakek pelaku pencabulan berikut barang bukti sejumlah pakaian korban telah diamankan Polisi. Tersangka S terancam pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)