Delapan Upaya Pemkab Lambar Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Hingga TPPO
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat menekankan delapan upaya penting yang harus dilakukan untuk menekan angka
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO) di wilayah setempat.
Hal tersebut disampaikan Asisten lll Bidang Administrasi
Umum Ismet Inoni, saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) penanganan KTPA di
Aula Kagungan, Sekretariat Daerah Lampung Barat, Kamis (7/3/2024).
Ismet Inoni mengatakan selain KTPA dan TPPO rapat tersebut
juga membahas terkait upaya yang bisa dilakukan pemerintah kabupaten Lampung
Barat terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan maraknya perkawinan anak.
"Agar kita bersama-sama dapat mengupayakan pencegahan
dan penanganan terkait kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak,
tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan
anak," ujarnya.
Ismet Inoni menjelaskan terdapat delapan upaya yang harus
dilakukan mencegah terjadi kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap
anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan
anak.
"Pertama, harus adanya sosialisasi disegala tingkatan
bisa dimulai ditingkat sekolah yang melibatkan aparat dan pemerintah daerah.
Kedua, perlu adanya kebijakan yang mengatur penggunaan gedjet yang
dibatasi," kata dia.
Ketiga, dilakukan sosialisasi pencegahan kekerasan ditingkat
kecamatan dan pekon dengan melibatkan penyuluh agama. Keempat, perlu adanya
sosialisasi dalam pengunaan game online, penggunaan handphone, bahaya pinjol
dan pembuatan konten-konten yang cenderung ke arah kekerasan.
"Kelima, perlu peran aktif tim pencegahan dan
penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Keenam, perlu dibentuk komunitas
yang memiliki program dan berperan aktif dalam mensosialisasikan pencegahan
kekerasan," jelasnya.
Ketujuh, Camat harus membentuk satgas PPA dengan melibatkan
steakholder yang ada di Kecamatan dan melaksanakan sosialisasi kekerasan
terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak
berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak
"Dan ini semua perlu adanya kerjasama dengan Pemerintah
Daerah untuk sosialisasi pencegahan pernikahan dini di tempat-tempat keagamaan
atau rumah-rumah ibadah, sehingga kita bisa mengupayakan hal-hal itu,"
imbuhnya.
Ia mengajak steakholder terkait serius dalam menangani dan mencegah
kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan
orang, anak berhadapan dengan hukum serta perkawinan anak.
"Kita sama-sama serius terhadap permasalahan kekerasan
perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak perdagangan orang, anak berhadapan
dengan hukum serta perkawinan anak agar tidak terjadi hal tidak
diinginkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Proyek Jalan 1,8 Miliar di Pesisir Barat, Direktur CV FAA Ditetapkan Tersangka
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Debat Kedua Pilkada Lambar, Parosil-Mad Hasnurin Komitmen Lestarikan dan Kembangkan Budaya Lokal
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Parosil Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Agrobisnis Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Menggali Akar Budaya, Parosil Mabsus Siap Luncurkan Program Pendidikan Inovatif untuk Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024