• Selasa, 01 Oktober 2024

Belum Terima DBH dari Pemprov Lampung, Walikota Metro: Mengganggu Pembangunan

Rabu, 06 Maret 2024 - 11.15 WIB
928

Walikota Metro, Wahdi saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan monitoring penyelenggaraan pemerintahan umum Kecamatan dan Kelurahan se Kota Metro tahun 2024 di Gedung Sesaat Agung Bumi Sai Wawai. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Selain Kota Bandar Lampung yang belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kota Metro juga mengalami hal serupa.

Walikota Metro, Wahdi menyebutm DBH yang tidak kunjung disalurkan telah menggangu perencanaan dan pembangunan di Bumi Sai Wawai.

Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan monitoring penyelenggaraan pemerintahan umum Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Metro tahun 2024 di Gedung Sesaat Agung Bumi Sai Wawai (GSA-BSW), Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, Kota Metro merugi atas dampak dari tidak disalurkannya DBH selama beberapa tahun terakhir. Hal tersebut lantaran kerusakan sejumlah infrastruktur khususnya jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Lampung namun tidak kunjung diatasi.

"Sangat menggangu, jelas ada beberapa perencanaan yang tidak terlaksana. Sama kalau menempatkan APBD kabupaten kota untuk provinsi, yang rugi siapa?. Masyarakat kan tidak tahu, oh ini punya provinsi, ini punya kewenangan negara, tidak tahu toh," tegasnya.

Ia menjelaskan, terdapat dua kategori DBH yang seharusnya di terima Pemkot Metro dari Pemprov Lampung. Namun hingga kini DBH dari sektor pajak belum diterima Pemkot.

"Dana bagi hasil itu ada dua, itu cukai dan pajak. Kalau cukai sudah semua, kalau pajak belum. Jangan tanya sama saya, tanya sama sana (Pemrov, Red)," ungkapnya.

Wahdi menerangkan bahwa DBH seharusnya diterima dalam kurun waktu mundur. Dua tahun terakhir, Pemkot Metro belum menerima DBH dari Pemprov Lampung.

"Selalu dia sifatnya mundur, 2023 dan 2024 belum. Tetapi tolong diperhatikan juga, memang ada hal-hal yang menjadi pertimbangan oleh provinsi, hanya memang yang namanya DBH itu sudah masuk di struktur APBD," ujarnya.

Ia menilai, jika DBH tak kunjung disalurkan maka akan menjadi penghambat dalam merealisasikan program pembangunan.

"Jadi harus ada, kalau tidak ada maka ada hambatan dalam pembangunan. Kalau nilainya nanti tanya DPKAD, karena harus pas betul. Saya tidak bisa menyebutkan, tapi cukup besar," kata dia.

Wahdi bahkan mengaku pihaknya telah berulang kali menagih Pemprov Lampung untuk segera menyalurkan hak Kota Metro atas DBH.

"Sudah bersama-sama, saya juga kemarin bapak Gubernur sempat menyampaikan di acara peresmian rumah sakit hewan, untuk kepentingan pembangunan," bebernya.

"Tetapi ingat loh, kita sudah dibantu banyak loh. Jalan Pattimura itu saya komunikasi dengan pak Gubernur sendiri, yang notabenenya itu tidak ada dana tapi rutinnya dikeluarkan dan pemeliharaan digunakan," sambungnya.

Walikota juga mengingatkan bahwa rencana pembangunan yang menjadi kewenangan Pemkot Metro telah tersusun. Sehingga, Pemkot tidak dapat mengambil alih pembangunan yang merupakan kewenangan Pemprov Lampung kecuali atas izin gubernur.

"Rencana pembangunan APBD itu masing-masing punya tempat, kami tidak boleh menempatkan APBD Kota di provinsi kecuali izin. Sama, itu izin namanya akan tetapi itu kan punya provinsi. Sekali lagi, kami izin," tuturnya.

"Siapapun yang ada disini penanggungjawabnya Metro, benar kabupaten kota bertanggungjawab. Maka komunikasi namanya, dia kan butuh komunikasi. Maka butuh keterwakilan juga, selama ini Metro tidak ada keterwakilan DPRD," tandasnya.

Untul diketahui, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBH yang bersumber dari Pajak terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.

Salah satu model perhitungan bagi hasil adalah bagi hasil = (rata-rata dana nasabah/1000) x HI-1000 x nisbah bagi hasil. Berarti kita akan menghitung HI-1000, yaitu angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh bank dari penyaluran dananya setiap Rp 1.000 dana nasabah.

Dana Bagi Hasil PBB sebesar 90  persen dibagi dengan rincian: 16,2 persen untuk provinsi yang bersangkutan; 64,8 persen untuk kabupaten/kota yang bersangkutan 9 persen untuk biaya pemungutan. (*)