Modus Tawarkan Beras dan Dedak, Pria di Lamteng Tipu Pedagang Rp 323 juta
Kupastutas.co, Lampung Tengah - Seorang pria inisial RD (33) warga Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah karena menipu pedagang hingga ratusan juta.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, modus pelaku yakni berpura-pura menawarkan barang dalam jumlah besar, seperti beras dan dedak.
"Dengan pembayaran dimuka, pelaku membawa kabur uang korban sebanyak Rp300 juta lebih," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Edi menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Minggu (1/10/2023) lalu, sekira pukul 13.00 WIB. Adapun korbannya bernama Asnawi (33) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kapolsek melanjutkan, pelaku bersama rekannya awalnya menawarkan 20 ton dedak dengan harga Rp2.100 per kilogram.
"Korban pun setuju dan pelaku minta dibayar lunas saat Itu juga sebesar Rp42 juta dengan kwitansi tunai," ujarnya.
Sebulan kemudian lanjut Edi, pelaku RD kembali mendatangi korban. Ia mengatakan bahwa dedak korban tidak bisa diproses dan dikirim. Pelaku beralasan bahwa modalnya habis, semua uang korban telah dibawa kabur temannya.
Namun, bukannya mengganti uang yang hilang tersebut, si pelaku justru kembali menipu korban dengan alasan mengembalikan modal untuk mengirimkan dedak kepada korban.
"Kali kedua, pelaku menawarkan beras senilai Rp281 juta, dan korban pun setuju, dibayar lunas saat itu juga," imbuhnya.
Kapolsek menjelaskan, setelah menunggu lama, korban pun sadar sudah tertipu dua kali dengan total Rp323 juta. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah ditindaklanjuti, Polisi berhasil menangkap korban, pada hari Jumat (1/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024