Empat Pengendara Tewas Kecelakaan di Kota Metro dalam 2 Bulan
Kupastuntas.co, Metro - Terhitung sejak awal Januari hingga 5 Maret 2024, terdapat lima insiden kecelakaan lalulintas (Lakalantas) terjadi di Kota Metro. Sebanyak 4 orang pengendara dinyatakan meninggal dunia akibat Lakalantas tersebut.
Kanit Laka Satlantas Polres Metro, Aiptu Suwarno menjelaskan bahwa 5 insiden kecelakaan di Metro terjadi sepanjang dua bulan terakhir.
"Kejadian Lakalantas yang terjadi di kota Metro terhitung dari awal Januari sampai dengan 5 Maret, terdapat 5 kejadian," kata dia, saat ditemui kupastuntas.co, Selasa (5/3/2024).
"Di bulan Januari ada dua kejadian, di bulan Februari ada dua kejadian, dan Maret sampai dengan tanggal 5 ini ada satu kejadian," imbuhnya.
Dari 5 insiden Lakalantas tersebut, terdapat 11 orang yang menjadi korban dengan 4 diantaranya meninggal dunia.
"Dari lima kejadian laka lantas itu menimbulkan empat korban jiwa, satu orang luka berat dan 6 mengalami luka ringan. Kemudian untuk kerugian materialnya sekitar 15 juta," jelasnya.
Ia menerangkan, seluruh pengendara yang terlibat Lakalantas dan meninggal dunia masih dibawah umur. Sehingga para pengendara tersebut tidak mendapatkan sanksi pidana.
"Kalau untuk yang meninggal dunia, itu prosesnya yang satu sudah kita lakukan diversi, karena untuk pelakunya masih dibawah umur masih umur 14 tahun dan sudah penetapan dari pengadilan," bebernya.
"Sedangkan yang satu prosesnya kita hentikan sedangkan yang lalai ini tersangkanya meninggal dunia," sambungnya.
Dirinya juga mengklaim bahwa angka Lakalantas di Metro termasuk yang terendah dibandingkan wilayah lain di Lampung.
"Kalau untuk kecelakaan di Metro Alhamdulillah termasuk rendah dibandingkan dengan tahun 2023 di bulan yang sama angka kecelakaan di Metro mengalami penurunan," ujarnya.
Angka kecelakaan di Metro masih didominasi oleh pengendara roda dua. Yang mana para pengendaranya masih dibawah umur.
"Untuk kejadian laka lantas di Metro didominasi oleh kendaraan roda dua, yang terlibat dalam kecelakaan dan mayoritas yang terlibat dalam kecelakaan itu pelakunya masih dibawah umur," terangnya.
"Di Kota Metro ini pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor cukup tinggi, karena transportasi umum untuk menjangkau sekolah-sekolah yang ada di Metro belum memadai, maka ditemukan banyak pelajar yang menggunakan sepeda motor," tambahnya.
Ia mengimbau agar para orang tua dan guru dapat memberikan edukasi kepada buah hati serta peserta didiknya untuk mentaati peraturan lalulintas.
"Bertepatan dalam operasi keselamatan ini kami menghimbau kepada seluruh orang tua dan pihak sekolah untuk memberikan edukasi kepada pelajar yang ada di kota untuk lebih berhati-hati dan lebih mentaati serta tertib berlalulintas," pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Lantas IPTU Sulkhan menambahkan, dalam pelaksanaan operasi Keselamatan Krakatau Tahun 2024, masyarakat diajak untuk tertib berlalu lintas.
"Kami melaksanakan himbauan dan juga sosialisasi dengan membentangkan spanduk serta pembagian brosur kepada pengendara yang melintas. Pelanggaran yang dilakukan pengendara termasuk melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, serta beberapa pelanggaran lain yang menjadi prioritas dalam operasi keselamatan 2024," kata Kasat.
IPTU Sulkhan juga menerangkan bahwa razia kendaraan akan diberlakukan kepada pengemudi mobil tanpa menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta pelanggaran terkait overloading dan spesifikasi teknis kendaraan.
"Semoga dengan pelaksanaan operasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib," tandasnya.
Untuk diketahui, Operasi keselamatan Krakatau 2024 berlangsung sejak Senin (4/3/2024) hingga (17/3/2024) mendatang. Terdapat 11 poin sasaran dalam operasi Keselamatan Krakatau 2024 tersebut, yaitu :
- Pengemudi yang berkendara menggunakan handphone.
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
- Sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang.
- Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman.
- Pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Berkendara melawan arus lalu lintas.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik.
- Kendaraan yang melebihi muatan atau over dimension dan overloading.
- Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat strobo dan isyarat atau sirine. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024