Polisi Tangkap Dua Oknum ASN Lamtim Atas Kepemilikan Narkoba
Kupastuntas.co, Metro - Kabar penangkapan dua oknum Aparatur
Sipil Negara (ASN) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menjadi buah bibir
masyarakat, Senin (4/3/2024).
Saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Satnarkoba Polres Metro
membenarkan informasi tersebut. Pihaknya mengaku mengamankan dua oknum pegawai
negeri yang berdinas di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Dari informasi yang dihimpun, kedua oknum ASN tersebut
masing-masing merupakan warga Kota Metro dan Kabupaten Lamtim. Mereka diamankan
atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kedua oknum tersebut ialah Andri Zakwan (39) warga Perum PNS
Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat yang bertugas pada Dinas Perdagangan
Kabupaten Lampung Timur.
Selanjutnya ialah Yunizar Nasrullah alias Ican (48) yang
merupakan warga Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung
Timur. Ia bertugas sebagai ASN pada Dinas Koperasi.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap
keduanya dilakukan petugas pada Selasa (27/2/2024) sekitar jam 17.25 WIB.
"Kedua tersangka ini kami amankan saat melintasi Jalan
Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Jadi
penangkapan tersebut dilakukan bersama gabungan anggota Polres Metro,"
kata Kasat saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (4/3/2024).
"Saat itu gabungan anggota Satlantas dan Satnarkoba
Polres Metro memberhentikan satu unit mobil jenis Mitsubishi Xpander warna
hitam dengan nomor polisi BE 1512 BS yang dikendarai kedua tersangka,"
imbuhnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan
mobilnya, Polisi mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
"Sewaktu diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap
mobil tersebut, ditemukan di bawah jok kursi mobil bagian depan sebelah kiri 1
buah kotak rokok merk Rastel. Kemudian sewaktu dibuka dan diperlihatkan kepada
kedua tersangka, didalamnya berisikan 1 lembar gulungan kertas tissue berisi
plastik klip bening isi narkoba," jelasnya.
Kasat menjelaskan, usai memastikan para tersangka membawa
narkoba, keduanya diamankan ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan dan
pengembangan lebih lanjut.
Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku sebagai ASN yang
berdinas di Kabupaten Lampung Timur. Keduanya juga mengaku mendapatkan barang
haram tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran.
"Mereka mengaku sebagai PNS, yang pertama ini Andri
Zakwan, dia merupakan PNS pada Dinas Perdagangan Lampung Timur. Kalau yang
Yunizar Nasrullah alias Ican ini juga PNS yang berdinas di Dinas
Koperasi," ungkapnya.
"Saat kami amankan, para tersangka tidak melakukan
perlawanan. Tersangka juga mengakui bahwa narkoba itu miliknya, mereka dapat
beli dari seorang pengedar di wilayah pesawaran," sambungnya.
Dari hasil interogasi Polisi, keduanya juga mengaku membeli
narkoba itu seharga Rp 200 Ribu. Narkoba tersebut rencananya akan dikonsumsi di
kediaman tersangka Ican.
"Narkoba itu dibeli dengan harga Rp 200 Ribu yang
rencananya akan dikonsumsi oleh kedua tersangka dirumahnya Ican di wilayah
Sukadana," paparnya.
Hingga kini Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut
terkait dengan asal narkoba dan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam
jaringan oknum ASN tersebut.
"Saat ini masih dalam penyelidikan kita untuk
pengedarnya. Kami masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan orang lain
dalam perkara ini. Sampai saat ini untuk barang bukti dan keterlibatan
tersangka lainnya masih dalam pengembangan kami," tandasnya.
Kini, dua oknum ASN berikut barang buktinya tersebut telah
diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 112
Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara
paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024