• Selasa, 01 Oktober 2024

Polisi Tangkap Dua Oknum ASN Lamtim Atas Kepemilikan Narkoba

Senin, 04 Maret 2024 - 16.23 WIB
3.5k

otret kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kabar penangkapan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menjadi buah bibir masyarakat, Senin (4/3/2024).

Saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Satnarkoba Polres Metro membenarkan informasi tersebut. Pihaknya mengaku mengamankan dua oknum pegawai negeri yang berdinas di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Dari informasi yang dihimpun, kedua oknum ASN tersebut masing-masing merupakan warga Kota Metro dan Kabupaten Lamtim. Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kedua oknum tersebut ialah Andri Zakwan (39) warga Perum PNS Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat yang bertugas pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Timur.

Selanjutnya ialah Yunizar Nasrullah alias Ican (48) yang merupakan warga Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Ia bertugas sebagai ASN pada Dinas Koperasi.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas pada Selasa (27/2/2024) sekitar jam 17.25 WIB.

"Kedua tersangka ini kami amankan saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Jadi penangkapan tersebut dilakukan bersama gabungan anggota Polres Metro," kata Kasat saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (4/3/2024).

"Saat itu gabungan anggota Satlantas dan Satnarkoba Polres Metro memberhentikan satu unit mobil jenis Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BE 1512 BS yang dikendarai kedua tersangka," imbuhnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan mobilnya, Polisi mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

"Sewaktu diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan di bawah jok kursi mobil bagian depan sebelah kiri 1 buah kotak rokok merk Rastel. Kemudian sewaktu dibuka dan diperlihatkan kepada kedua tersangka, didalamnya berisikan 1 lembar gulungan kertas tissue berisi plastik klip bening isi narkoba," jelasnya.

Kasat menjelaskan, usai memastikan para tersangka membawa narkoba, keduanya diamankan ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku sebagai ASN yang berdinas di Kabupaten Lampung Timur. Keduanya juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran.

"Mereka mengaku sebagai PNS, yang pertama ini Andri Zakwan, dia merupakan PNS pada Dinas Perdagangan Lampung Timur. Kalau yang Yunizar Nasrullah alias Ican ini juga PNS yang berdinas di Dinas Koperasi," ungkapnya.

"Saat kami amankan, para tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka juga mengakui bahwa narkoba itu miliknya, mereka dapat beli dari seorang pengedar di wilayah pesawaran," sambungnya.

Dari hasil interogasi Polisi, keduanya juga mengaku membeli narkoba itu seharga Rp 200 Ribu. Narkoba tersebut rencananya akan dikonsumsi di kediaman tersangka Ican.

"Narkoba itu dibeli dengan harga Rp 200 Ribu yang rencananya akan dikonsumsi oleh kedua tersangka dirumahnya Ican di wilayah Sukadana," paparnya.

Hingga kini Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan asal narkoba dan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan oknum ASN tersebut.

"Saat ini masih dalam penyelidikan kita untuk pengedarnya. Kami masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan orang lain dalam perkara ini. Sampai saat ini untuk barang bukti dan keterlibatan tersangka lainnya masih dalam pengembangan kami," tandasnya.

Kini, dua oknum ASN berikut barang buktinya tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)