6 Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor Modus Meminjam di Lamteng Ditangkap Polisi
Pelaku inisial RH (21) saat diamankan di Mapolsek Gunung Sugih. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pria inisial RH (21) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena membawa kabur motor warga.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, pelaku membawa motor korban Ridho Meydani (37) warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Kamis (14/9/2023) pukul 09.00 WIB.
"Keduanya tidak saling kenal, Namun pelaku berhasil membawa kabur motor korban. Modusnya yaitu pinjam dulu sebentar," kata Kapolsek, saat memberikan keterangan, Senin (4/3/2024) pagi.
Wawan menjelaskan, adapun kronologi kejadian tersebut bermula saat korban sedang berada di rumah teman yang tidak jauh dari rumahnya.
"Kemudian datang pelaku dan meminjam sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5049 IC milik korban," lanjutnya.
Wawan menyebut, pelaku RH mengaku kenal dengan teman korban, namun hal itu hanya modus agar korban percaya. "Motor korban pun diberikan pelaku yang beralasan mau ambil Hp di Kampung Buyut Udik," ujarnya.
Namun yang tadinya korban percaya, justru malah berakhir kecewa. Sepeda motornya tak kunjung dikembalikan dan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih.
Kapolsek mengatakan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih akhirnya berhasil menangkap pelaku RH yang juga merupakan warga Kelurahan Gunung Sugih Raya tersebut, setelah 6 bulan buron pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku diamankan saat berada di jalan Tulung Itik, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Namun barang bukti sudah tidak ada pada pelaku," ungkapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut. Polisi pun kini sedang dalam upaya pencarian barang bukti, dan pengembangan kasus.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. "Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
2.500 Kader NU Padati Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lampung Tengah
Minggu, 26 April 2026 -
Plt Bunda PAUD Lampung Tengah Resmi Buka Gebyar Hari Kartini Bangun Rejo, Tanamkan Nilai Berani dan Berbudaya Sejak Dini
Sabtu, 25 April 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Orang Tua Aktif Lindungi Anak dari Narkoba
Sabtu, 25 April 2026 -
Warga Patungan Perbaiki Jalan di Lamteng, Budi Hadi Minta Pemda Sikapi Serius Aspirasi Warga
Kamis, 23 April 2026








