Kesal Tidak Dipinjami Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Metro
Kupastuntas.co, Metro - Diduga gegara tidak dipinjamkan
motor, seorang anak di Metro tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung
sendiri. Kejadian tersebut pun viral di Kota Metro dan menjadi buah bibir
masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pelaku penganiaya ibu kandung tersebut ialah Anggun Setia Budi alias Akbar (19) yang merupakan warga Jl. AR Prawiranegara, RT 027 RW 005, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Pria yang juga merupakan montir sekaligus pemilik bengkel Sumber Anugerah Motor tersebut ditangkap saat hendak melarikan diri usai melakukan penganiayaan.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menjelaskan aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada ibunya bernama Lilik Handayani (52) itu terjadi pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku yang diketahui tinggal bersama ibunya di Jalan AR Prawiranegara, Kelurahan Metro tersebut sehari-hari membuka jasa perbengkelan motor di kios depan rumah ibunya.
"Pelaku ini melakukan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan terhadap ibu kandungnya dengan cara mencekik leher koban menggunakan tangan kiri kemudian di dorong hingga terjatuh," ungkap Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Sabtu (2/3/2024).
IPTU Rosali mengungkapkan bahwa perlakuan tersangka terhadap ibunya tersebut berdampak pada sejumlah lebam di tubuh ibunya. Korban Lilik juga sempat menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro sebelum melaporkan anaknya ke Polisi.
"Pelaku ini mencekik ibunya kemudian memukul ibunya, dari cerita ibunya ini sudah sering terjadi sampai tiga kali. Pelaku bahkan mencekik ibunya sampai terjatuh, akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian leher kemudian korban berobat ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro dan melaporkan kejadian ke Polres Metro," ujarnya.
Saat akan ditangkap, tersangka berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor dan berboncengan dengan istrinya.
"Pada saat akan diamankan, tersangka berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama istrinya. Saat sedang menggunakan sepeda motor, pelaku berhasil kita hadang dan kita amankan di dekat rumah mertuanya," kata Kasat.
"Akhirnya pelaku dapat kami amankan pada Jum'at tanggal 1 Maret 2024 sekitar jam 13.45 WIB. Pelaku diamankan didekat rumah mertuanya di Gang Pala, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat," imbuhnya.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa motif tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya tersebut lantaran tidak diizinkan meminjam motor.
"Motif tersangka melakukan penganiayaan ini karena tersangka tidak diizinkan meminjam motor korban, dan disuruh pinjam motor ke om nya. Karena korban khawatir motornya tidak kembali saat dipinjam tersangka," ucap IPTU Rosali.
Saat diinterogasi Polisi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap ibunya. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sempat melakukan percobaan penikaman menggunakan senjata tajam kepada kerabatnya.
"Tersangka sudah mengakui kesalahannya dan telah berulang kali melakukan penganiayaan tersebut. Keterangan dari pelaku, bahwa dia juga pernah mau menusuk kakaknya. Penganiayaan ini sudah sering dilakukan pelaku, apalagi pengancaman menggunakan kata-kata sudah sering," jelasnya.
Ironisnya, selain kerap melakukan penganiayaan di rumah ibunya, Pelaku juga terindentifikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Pada saat di tes urine, tersangka ini positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dan tersangka ini memang merupakan pemakai narkoba. Kami menduga tersangka ini memang sebelumnya sudah sering mengkonsumsi narkoba," ungkapnya lagi.
"Perlu digarisbawahi, bahwa tindakan tersangka ini sangat menyakiti ibunya, dan tersangka ini sangat durhaka sekali terhadap ibu kandungnya," tandasnya.
Kini tersangka Anggun Setia Budi alias Akbar (19) telah diamankan Polisi. Ia terancam pasal pasal 351 atau 335 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024