Pura-pura Tanya Alamat, Pengangguran di Bandar Lampung Rampas HP Pelajar
AR (27) tak berkutik saat diringkus Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Seorang pria berinisial AR (27) tak berkutik saat diringkus Reskrim
Polsek Tanjung Karang Barat di kediamannya pada Selasa (27/2/2024).
Warga Jalan Sam Ratulangi,
Penengahan Raya, Kedaton Bandar Lampung itu ditangkap polisi lantaran merampas
handphone milik pelajar inisial SK (14).
Kini, pria
pengangguran itu harus mendekam di Mapolsek Tanjung Karang Barat guna proses
hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Karang
Barat, Kompol Mujiono mengatakan peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan
Ulangan 9B, Segala Mider, Tanjung Karang Barat pada Senin (26/2/2024) sekitar
pukul 15.30 WIB.
"Iya AR (27) kami
amankan di kediamannya tanpa perlawanan," ujarnya, Jumat (1/3/2024).
Adapun modus pelaku
yakni dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban.
"Jadi pelaku
meminta korban untuk bantu perlihatkan Google Maps yang dituju melalui ponsel
korban," ucapnya.
Disaat korban
menunjukkan handphonenya, pelaku dengan sigap langsung membawa kabur HP milik
korban.
"Atas kejadian
itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi maupun
rekaman CCTV di sekitar lokasi," jelasnya.
Akhirnya petugas kepolisian
berhasil mengidentifikasi plat kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Dari informasi
itu, petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,"
imbuhnya.
Selain pelaku, petugas
juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung A23 milik korban, 1
unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam berplat BE 2357 AGT milik pelaku
dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
"Saat ini masih
kita dalami, apakah ada kemungkinan TKP lainnya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









