Numpang Tinggal, Warga Aceh Curi Motor dan Handphone Pemilik Kost di Metro
Kupastuntas.co, Metro
- Unit Reskrim Polsek Metro Barat meringkus seorang warga Aceh yang melakukan
pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit motor dan handphone dirumah warga
yang ditumpanginya.
Dari informasi yang
dihimpun Kupastuntas.co, tersangka yang diamankan itu ialah M. Kausar (23)
warga Desa Gempong Dayah Beureeh, Kelurahan Dayah Beureeh, Kecamatan Mutiara,
Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Setelah serangkaian
penyelidikan, akhirnya tersangka pencuri barang berharga pemilik rumah yang
ditumpanginya itu berhasil dibekuk dalam pelariannya di wilayah Kota Bengkulu.
Kapolres Metro AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul Hasan
menceritakan kronologi pencurian yang dilakukan tersangka kepada pemilik rumah
yang memberikan tumpangan tinggal kepadanya.
"Aksi pencurian
yang dilakukan tersangka ini pada tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 02.30
WIB. Saat kejadian itu pelapor yang merupakan pemilik rumah bernama Lediana
tersebut sedang tidur didalam kamar rumahnya," kata Kasat kepada awak
media, Kamis (29/2/2024).
"Kemudian korban
ini dibangunkan oleh saudari Erita yang juga tinggal dirumah tersebut
dikarenakan motor pelapor sudah tidak ada ditempatnya terparkir,"
imbuhnya.
Setelah mamastikan
motor merk Honda Beat Street warna silver miliknya tidak ada, korban melakukan
pengecekan terhadap barang-barang berharga di rumahnya.
"Setelah di cek,
handphone merk Oppo Reno 10 warna abu metalik milik anak pelapor juga hilang.
Kemudian keponakan pelapor yang bernama Damian menginformasikan bahwa ia
melihat pelaku yang juga tinggal dirumah tersebut membawa handphone dari dalam
kamar tidur anak pelapor," jelasnya.
"Tersangka juga
mengambil dua buah helm dari rumah tersebut yang keduanya merk NHK warna putih
dan abu-abu milik pelapor," sambungnya.
Setelah serangkaian
penyelidikan, Polisi yang menerima informasi keberadaan pelaku pada Minggu
(25/2/2024) berhasil meringkusnya di wilayah Kota Bengkulu pada hari Senin
(26/2/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Setelah menerima
laporan, unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan dan mendapatkan
informasi keberadaan pelaku di wilayah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu,"
terangnya.
"Selanjutnya kami
bekerjasama dengan personil Polda Bengkulu melaksanakan penyelidikan dan
berhasil melakukan penangkapan terhadap M, Kausar pada hari Seninnya. Kemudian
pelaku kami diamankan di Polsek Metro Barat guna pemeriksaan lebih
lanjut," tambahnya.
Saat diinterogasi,
tersangka mengaku telah tinggal dirumah korban selama 1 bulan setelah dirinya
tidak sanggup membayar uang kost.
"Sebelum tinggal
di rumah korban, tersangka ini kost di tempat korban yang berada di Jalan
Bougenvile, RT 019 RW 005, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Setelah
dua bulan ngekos tidak sanggup bayar. Nah, dari situ korban membantu pelaku
untuk tinggal di rumah korban, tapi malah si pelaku ini mencuri di rumah korban, saat korban sedang
tidur," ungkap Kapolsek.
Atas kejadian itu,
korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 23.500.000. Kini pelaku
berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Metro Barat.
Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, ia kini telah ditahan dan terancam pasal 362 KUHP dengan hukuman
paling lama 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024