• Selasa, 01 Oktober 2024

Numpang Tinggal, Warga Aceh Curi Motor dan Handphone Pemilik Kost di Metro

Kamis, 29 Februari 2024 - 11.53 WIB
553

Tersangka M. Kausar (23) berikut barang bukti hasil curiannya saat diamankan di Mapolsek Metro Barat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Unit Reskrim Polsek Metro Barat meringkus seorang warga Aceh yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit motor dan handphone dirumah warga yang ditumpanginya.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka yang diamankan itu ialah M. Kausar (23) warga Desa Gempong Dayah Beureeh, Kelurahan Dayah Beureeh, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya tersangka pencuri barang berharga pemilik rumah yang ditumpanginya itu berhasil dibekuk dalam pelariannya di wilayah Kota Bengkulu.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul Hasan menceritakan kronologi pencurian yang dilakukan tersangka kepada pemilik rumah yang memberikan tumpangan tinggal kepadanya.

"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini pada tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat kejadian itu pelapor yang merupakan pemilik rumah bernama Lediana tersebut sedang tidur didalam kamar rumahnya," kata Kasat kepada awak media, Kamis (29/2/2024).

"Kemudian korban ini dibangunkan oleh saudari Erita yang juga tinggal dirumah tersebut dikarenakan motor pelapor sudah tidak ada ditempatnya terparkir," imbuhnya.

Setelah mamastikan motor merk Honda Beat Street warna silver miliknya tidak ada, korban melakukan pengecekan terhadap barang-barang berharga di rumahnya.

"Setelah di cek, handphone merk Oppo Reno 10 warna abu metalik milik anak pelapor juga hilang. Kemudian keponakan pelapor yang bernama Damian menginformasikan bahwa ia melihat pelaku yang juga tinggal dirumah tersebut membawa handphone dari dalam kamar tidur anak pelapor," jelasnya.

"Tersangka juga mengambil dua buah helm dari rumah tersebut yang keduanya merk NHK warna putih dan abu-abu milik pelapor," sambungnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, Polisi yang menerima informasi keberadaan pelaku pada Minggu (25/2/2024) berhasil meringkusnya di wilayah Kota Bengkulu pada hari Senin (26/2/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu," terangnya.

"Selanjutnya kami bekerjasama dengan personil Polda Bengkulu melaksanakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap M, Kausar pada hari Seninnya. Kemudian pelaku kami diamankan di Polsek Metro Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah tinggal dirumah korban selama 1 bulan setelah dirinya tidak sanggup membayar uang kost.

"Sebelum tinggal di rumah korban, tersangka ini kost di tempat korban yang berada di Jalan Bougenvile, RT 019 RW 005, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Setelah dua bulan ngekos tidak sanggup bayar. Nah, dari situ korban membantu pelaku untuk tinggal di rumah korban, tapi malah si pelaku ini mencuri  di rumah korban, saat korban sedang tidur," ungkap Kapolsek.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 23.500.000. Kini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Metro Barat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia kini telah ditahan dan terancam pasal 362 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)