Mantan Kepala DPKP Metro Dibebaskan Dari Penjara, Pengacara Pelapor Bakal Laporkan PN ke KY
Kupastuntas.co, Metro - Perubahan status terdakwa F menjadi tahanan Kota oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro membuatnya dibebaskan dari penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro.
Pengacara John L Situmorang menilai keputusan hakim PN Metro merupakan sinyal buruk penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu, kuasa hukum pelapor Alizar itu berencana melaporkan majelis hakim PN Metro ke Komisi Yudisial (KY).
Ia mengaku bakal melapor keputusan hakim ke KY terkait peralihan status terhadap terdakwa F yang merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) non aktif tersebut.
“Kalau saya melihat, ini menjadi sinyal yang buruk untuk penegakkan hukum. Karena menurut saya ini adalah pidana umum, dugaan penipuan dan penggelapan. Jadi, artinya kalau seorang tokoh atau seorang pejabat melakukan hal itu, menurut hemat kami itu kurang tepat,” kata John diwawancarai di PN Metro, Kamis (29/2/2024)
John menilai seharusnya hakim mempertimbangkan kinerja kepolisian dan kejaksaan yang telah melakukan penahanan.
“Menurut hemat kami, kalau Kepolisian dan Kejaksaan sudah melakukan penahanan, artinya sesama penegak hukum kami melihat pengadilan juga harus menghormati penegak hukum yang lain. Termasuk kepolisian dan kejaksaan yang melakukan penahanan, ini tiba-tiba dari Pengadilan Negeri Metro melakukan pengalihan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” ucapnya.
Ia bahkan mempertanyakan keputusan peralihan penahanan terhadap terdakwa F yang kini menjadi tahanan kota
“Jadi tujuan kami datang kesini, di Pengadilan Negeri Metro ini, apa yang menjadi pertimbangan dan status terdakwa Farida. Ternyata tadi dari humas PN Metro mengatakan bahwa ada peralihan tahanan, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” terangnya.
Dirinya juga mengaku kurang mendapatkan penjelasan secara rinci dari juru bicara PN Metro berkaitan peralihan status terdakwa F. Bahkan ia mempertanyakan peran Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo yang memberikan jaminan terhadap penahanan F.
“Dengan beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh Ketua Majelis, yang saya lihat juga dia sebagai Ketua Pengadilan. Saya tadi menanyakan ke pak Dicky, tapi memang beliau tidak bisa menjelaskan. Penjamin ada dua, salah satu anaknya dan yang kedua adalah pak sekda. Menurut kita, apa relevansinya pak sekda harus menjamin terdakwa Farida ini,” ungkap John.
Meskipun begitu, pihak pelapor mengaku bakal melakukan langkah pengawasan dan akan mengirim surat ke KY.
“Langkah kita untuk ini, hanya dalam hal pengawasan. Karena tentu kita sebagai Kuasa Hukum dari pak Alizar hanya melakukan pengawasan, mungkin hanya menyurati Komisi Yudisial dan yang lain-lainnya yang berkompetensi terhadap itu, itu upaya kita. Sehingga proses pengadilan ini berjalan sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus tipu-tipu jual beli rumah yang menyeret nama Kepala DPKP Kota Metro non aktif berinisial F kini memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro telah mengalihkan status penahanan terdakwa F dari tahanan dalam rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan kota.
Dari informasi yang dihimpun, putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Metro, Vivi Purnamawati dalam agenda pembacaan putusan sela yang digelar pada Senin, (26/02/2024) lalu.
Saat dikonfirmasi, juru bicara PN Metro, Dicky Syarifudin membenarkan bahwa terdakwa F kini telah menjadi tahanan Kota. Hal tersebut lantaran terdakwa mengajukan penangguhan penahanan.
“Jadi terdakwa Farida mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Metro Cq. Majelis Hakim dalam memeriksa perkara pidana Nomor: 9/Pid.B/2024/PN Met. Itu suratnya tertanggal 7 Februari 2024 mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota,” jelas Dicky, Rabu (28/2/2024).
Dicky menerangkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan dikabulkannya penangguhan penahanan terdakwa F oleh hakim.
“Adapun pertimbangan diantaranya yang pertama, terdakwa selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan ditingkat penyelidikan, penyidikan serta penuntutan tidak pernah mempersulit jalannya pemeriksaan,” ucapnya.
Selain itu, menurutnya faktor usia juga mempengaruhi pertimbangan hakim. Tak hanya itu, Kepala DPKP Kota Metro non aktif tersebut juga memiliki riwayat penyakit jantung.
“Kedua, bahwa terdakwa telah berusia 57 tahun dan terdakwa saat ini mengindap riwayat penyakit pembengkakan jantung. Sehingga terdakwa perlu menjalani rangkaian perawatan kesehatan,” ungkapnya.
Tak hanya dua hal tersebut, terdapat pula pertimbangan hakim yang mana terdakwa merupakan pejabat tinggi pada Dinas PKP di Metro.
“Ketiga, bahwa terdakwa berprofesi sebagai PNS aktif dan terakhir menjabat sebagai kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman Kota Metro. Sehingga kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas pokok dan fungsi dilingkungan dinasnya. Keempat, bahwa terdakwa dibutuhkan dalam keluarga,” jelasnya.
Dicky menjelaskan bahwa terdakwa F telah menyatakan kesanggupannya untuk tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan melakukan dugaan tindak pidana lainya.
Kemudian, terdakwa F juga telah bersedia untuk selalu kooperatif dan tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan perkara. F juga bersedia melaksanakan wajib lapor dan tidak akan keluar kota serta ia juga bersedia menghadiri persidangan di PN Metro.
Dicky menegaskan bahwa keputusan mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa telah memenuhi prosedur.
“Inikan sesuai dengan permohonan. Jadi, sudah diajukan permohonan penangguhan penahanan dengan segala macam pertimbangan yang disebutkan tadi. Maka, majelis hakim mengeluarkan atau menerbitkan penangguhan penahanannya, terdakwa ditangguhkan sejak tertanggal 26 Februari 2024,” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, terdakwa F yang merupakan pejabat DPKP Metro non aktif telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro pada Senin (26/2/2024) sore. Kini statusnya telah berubah menjadi tahanan Kota.
Sebelumnya, F didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Senin, 04 Maret 2024 pada pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan agenda Pembuktian Penuntut Umum di ruang garuda, PN Metro. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024