• Sabtu, 28 September 2024

KPPU Bentuk Tim Investigasi Masalah Beras

Kamis, 29 Februari 2024 - 10.48 WIB
70

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi masalah beras di dalam negeri.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyampaikan, tim yang telah dibentuk itu tidak hanya mengkaji industri tetapi juga melakukan investigasi.

“Bila ditemukan adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum,” kata dia melalui keterangan resminya, Kamis (29/2).

Deswin mengatakan, KPPU lakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kemarin di Kantor Pusat dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya instansi pemerintah dan pelaku usaha guna mendalami fenomena volatilitas harga pangan, khususnya beras.

Hal ini disebabkan antara lain adanya tren kenaikan harga beras khususnya dalam enam bulan terakhir serta berbagai informasi mengenai kelangkaan komoditi beras di pasar retail.

Deswin menyebutkan beberapa poin penting yang diperoleh dalam diskusi antara lain, adanya hambatan di hulu (panen gabah), dimana berbagai macam faktor diduga mengakibatkan turunnya tingkat produksi gabah panen dan beras.

“Beberapa faktor tersebut diantaranya adalah faktor musim dan cuaca, faktor luas lahan tanam yang berkurang serta produktivitas lahan yang relatif rendah,” jelasnya.

Dari sisi penggilingan padi, kata Deswin, terdapat informasi mengenai makin banyaknya usaha penggilingan padi kecil yang tidak memiliki kemampuan bersaing untuk memperoleh gabah hasil panen, apabila dibandingkan dengan usaha penggilingan besar.

Poin lainnya, lanjut Deswin, adanya hambatan di sisi produksi dan distribusi beras, dimana sejak akhir 2023 sampai awal Februari 2024, para pelaku usaha di bidang beras menyampaikan adanya kesulitan untuk menemukan komoditi beras untuk disalurkan ke pasar (terutama pasar modern).

“Memasuki periode akhir Februari, beberapa daerah sudah melakukan panen, sehingga diharapkan komoditi beras dapat tersedia kembali di tingkat penggilingan padi sampai ke distributor,” katanya.

Selain itu disampaikan Deswin, Persatuan Penggiling Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) memaparkan bahwa penentuan harga komoditi ini dibentuk oleh pelaku usaha yang memiliki jaringan langsung dengan produsen di wilayah sentra produksi. Hal ini kemudian berpengaruh secara langsung terhadap harga jual beli di daerah lain.

Poin terakhir, efektivitas kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi beras, dimana berdasarkan data dan informasi dari berbagai daerah, harga yang terbentuk di pasar relatif lebih besar dari HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk menindaklanjuti berbagai data, informasi serta temuan dalam diskusi tersebut diatas, KPPU akan melakukan pendalaman lebih lanjut terutama untuk identifikasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat mengacu kepada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999,” tandasnya.

Sementara itu, Kanwil II KPPU juga menyoroti harga jual di tingkat produsen yang sudah berada di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan, atas harga jual produsen yang telah berada di atas HET yang ditetapkan tersebut, KPPU akan melakukan koordinasi lanjutan kepada stakeholder terkait yang membidangi tata niaga gabah dan beras.

Pihaknya juga menyoroti peningkatan harga gabah di tingkat petani dan produsen, akan dilakukan pendalaman apakah kenaikan harga gabah yang telah melebihi HAP sebesar 60,79 persen tersebut dipengaruhi oleh adanya upaya penguasaan oleh pelaku usaha tertentu di dalam pasar.

“KPPU akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya apabila kenaikan harga jual beras dan harga beli gabah ditingkat produsen terjadi karena adanya upaya hambatan pasar dalam bentuk penguasaan atas produksi, dan atau pemasaran barang dan atau jasa oleh pelaku usaha tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” pungkasnya. (*)