• Kamis, 05 Desember 2024

Kasus Surat Suara Tercoblos Terus Bergulir, Gakkumdu Kaji Hadirkan Saksi Ahli Hukum

Kamis, 29 Februari 2024 - 15.54 WIB
71

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Oddy Marsa JP saat diwawancarai awak media. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus surat suara tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung terus bergulir.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang dalam pembahasan apakah perlu menghadirkan saksi ahli hukum atau tidak dalam perkara ini.

"Peranan saksi ahli untuk membuktikan alat bukti kita ini masuk ke siapa sebagai pelaku, termasuk menjelaskan seluruh keterangan yang kita periksa sebagai petunjuk," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (29/2/2024).

"Karena setiap orang dengan sengaja mencoblos atau merusak surat suara harus di cari orangnya. Senin kemungkinan akan memanggil saksi ahli," tambah dia.

Oddy menjelaskan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak atas tercoblosnya surat suara di TPS 19 atas nama caleg Nettylia Syukri dan Sidik Efendi.

"Sudah dipanggil 7 KPPS, Panwascam, PTPS, Linmas termasuk RT. Akan kita bahas lagi sama Gakumdu, kita sepakat menambah waktu 7 hari lagi apakah perlu saksi ahli atau tidak dan dipanggil lagi calegnya," bebernya.

"Mereka kita periksa terpisah dan sama-sama mengaku tidak melihat dan melakukan, mereka kaget ada surat suara tercoblos," sambungnya.

Jika benar melakukan pemanggilan saksi ahli maka kemungkinan besar saksi ahli hukum dari Universitas Lampung yang bakal dipanggil.

"Ini ahli di bidang hukum terkait dengan pemilu kemungkinan dari Unila," tukasnya. (*)