Kasus Surat Suara Tercoblos Terus Bergulir, Gakkumdu Kaji Hadirkan Saksi Ahli Hukum
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kasus surat suara tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19
Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung terus
bergulir.
Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota
Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) sedang dalam pembahasan apakah perlu menghadirkan saksi ahli hukum
atau tidak dalam perkara ini.
"Peranan saksi
ahli untuk membuktikan alat bukti kita ini masuk ke siapa sebagai pelaku,
termasuk menjelaskan seluruh keterangan yang kita periksa sebagai petunjuk,"
ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (29/2/2024).
"Karena setiap
orang dengan sengaja mencoblos atau merusak surat suara harus di cari orangnya.
Senin kemungkinan akan memanggil saksi ahli," tambah dia.
Oddy menjelaskan,
pihaknya telah memanggil sejumlah pihak atas tercoblosnya surat suara di TPS 19
atas nama caleg Nettylia Syukri dan Sidik Efendi.
"Sudah dipanggil
7 KPPS, Panwascam, PTPS, Linmas termasuk RT. Akan kita bahas lagi sama Gakumdu,
kita sepakat menambah waktu 7 hari lagi apakah perlu saksi ahli atau tidak dan
dipanggil lagi calegnya," bebernya.
"Mereka kita
periksa terpisah dan sama-sama mengaku tidak melihat dan melakukan, mereka kaget
ada surat suara tercoblos," sambungnya.
Jika benar melakukan
pemanggilan saksi ahli maka kemungkinan besar saksi ahli hukum dari Universitas
Lampung yang bakal dipanggil.
"Ini ahli di bidang
hukum terkait dengan pemilu kemungkinan dari Unila," tukasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Tangani 136 Laporan Pelanggaran Pidana Pilkada Termasuk Lampung
Kamis, 05 Desember 2024 -
Daftar Pemenang Pilkada di 10 Kabupaten/Kota di Lampung
Rabu, 04 Desember 2024 -
Empat Faktor Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Serentak 2024
Senin, 02 Desember 2024 -
Data Sementara Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Kota Bandar Lampung 52 Persen
Senin, 02 Desember 2024