• Kamis, 03 Oktober 2024

Caleg Erwin Cabut Laporan, Bawaslu Tetap Memproses

Kamis, 29 Februari 2024 - 08.16 WIB
106

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Caleg DPRD Kota Bandar Lampung, Erwin Nasution mencabut laporannya di Bawaslu Provinsi Lampung terkait dugaan pemberian uang Rp530 juta ke oknum Komisioner KPU Bandar Lampung, FT. Namun, Bawaslu Lampung tetap akan memproses laporan itu.

Pencabutan laporan caleg Erwin Nasution tersebut disampaikan oleh Liaison officernya (LO), Erian Efendi. "Ya, sudah dicabut hari ini. Sebenarnya dari kemarin saya sudah ke Bawaslu Lampung, tapi baru ditandatangani hari ini," kata Erian, Rabu (28/2/2024).

Ditanya alasan laporan dicabut, Erian mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Erwin Nasution.

"Kalau mengenai alasannya, saya rasa bukan kapasitas saya lagi. Sepertinya kapasitas pelapor (Erwin) ya yang bisa menjawab. Kalau saya sebagai LO-nya hanya mengantarkan surat ke Bawaslu Provinsi Lampung," terangnya.

"Yang menandatangani surat pencabutan laporan juga pelapor, Erwin Nasution. Dengan demikian laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Lampung sudah dinyatakan selesai. Termasuk urusan saya dengan Erwin Nasution," lanjutnya.

Erian mengatakan, untuk kelanjutan kasusnya kini berada pada Bawaslu Lampung. "Saat ini kasusnya sudah di dapur Bawaslu. Alasan pencabutannya juga saya tidak mengetahui mendalam. Saya hanya diperintah untuk mencabut, dan saya yang jalan," tuturnya.

Sementara itu, caleg Erwin Nasution saat ditanya alasan pencabutan laporan di Bawaslu Lampung mengatakan, ia ingin Pemilu 2024 di Provinsi Lampung berlangsung damai dan kondusif.

“Iya mas sudah selesai. Saya hanya ingin Pemilu 2024 di Provinsi Lampung berlangsung damai dan kondusif. Itu saja sih mas,” kata Erwin.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri menegaskan, meskipun laporan telah dicabut oleh pelapor, bukan berarti menghentikan proses pengkajian yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Lampung.

"Kita tunggu saja perkembangannya, karena dua hari setelah laporan kita lakukan kajian apakah akan diteruskan atau tidak laporan itu," kata Suheri.

Suheri mengungkapkan, ia mendapatkan informasi bahwa akan ada pihak lain yang akan melaporkan perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi mungkin yang melaporkan ini takut juga, karena bisa kena sebagai pemberi (suap) kalau masuk pelanggaran pidana," ujarnya.

"Yang jelas kalau ada yang mau lapor juga ke DKPP maka akan kita telusuri. Karena saya juga masuk sebagai perwakilan di DKPP dari unsur Bawaslu," sambungnya.

Ia mengatakan, meskipun laporan awal sudah dicabut, bawaslu tetap bisa memprosesnya menjadi informasi awal. "Setelah itu kita akan lihat apakah laporannya memenuhi syarat formil atau materiil. Kalau setelah dilakukan konfrontasi, dilakukan konfirmasi, ternyata ada memenuhi unsur pidana maka kita serahkan ke Gakkumdu. Kalau memenuhi unsur etik maka kita serahkan ke DKPP," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Lampung, Yusdianto menyebut dugaan kecurangan Pemilu yang melibatkan oknum anggota KPU Bandar Lampung FT masuk dalam kategori terstruktur dan sistematis.

Yusdianto mengatakan, pola permainan yang dilakukan oknum KPU Bandar Lampung tersebut sama seperti ungkapan sudah terstruktur dan sistematis dalam penyelenggaraan pemilu. “Karena melibatkan penyelenggara pemilu dari mulai tingkat atas sampai bawah. Sehingga sangat terstruktur dan sistematis,” kata Yusdianto, Selasa (27/2/2024).

Yusdianto mengatakan, DKPP hingga kini masih menunggu laporan dari caleg-caleg yang merasa dirugikan. Nantinya, DKPP akan memeriksa laporan yang masuk yang terkait dengan etika penyelenggara Pemilunya.

“Nanti kita akan menelusuri secara materiil dan formil permasalahan tersebut. Pelanggaran seperti itu tidak dapat ditolerir. Harus diberikan sanksi tegas. Ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan yakni teguran tertulis, penonaktifan dan pemberhentian secara tegas,” kata Yusdianto.

Menurutnya, kasus yang diduga melibatkan oknum anggota KPU Bandar Lampung tersebut sudah menyangkut soal integritas penyelenggara pemilu. “Karena mereka (penyelenggara pemilu) yang membuka ruang ada permainan. Untuk itu kasus ini harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya siapa saja yang mungkin terlibat,” jelasnya.    

Ditanya modus permainan dalam pelanggaran Pemilu 2024, Yusdianto menjelaskan, dugaan kecurangan yang terjadi sudah sangat terstruktur dan sistematis melibatkan mulai dari TPS hingga sampai ke KPU.

“Dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terkait. Saya melihat aroma permainan seperti ini sudah terjadi dari pemilu ke pemilu,” tandasnya.

Yusdianto menegaskan, yang pertama disasar DKPP adalah proses demokratisasi harus dijunjung tinggi dan memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara demokratis. Penyelenggara pemilu jangan ada yang memiliki potensi konflik dalam bentuk apapun.

“Ada lima prioritas yang ditangani oleh DKPP yaitu masalah administrasi, pelanggaran pidana,  sengketa proses, sengketa hasil dan kode etik. Kita pesankan kepada penyelenggara untuk menjaga etika yang meliputi harus memiliki integritas dan kompetensi,” jelasnya.

Ia menegaskan, jangan sampai ada penyelenggara pemilu yang memperjualbelikan integritasnya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok, serta harus menjaga marwah penyelenggara pemilu. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 29 Februari 2024 dengan judul "Caleg Erwin Cabut Laporan, Bawaslu Tetap Memproses"