• Minggu, 19 Oktober 2025

Polisi Tangkap Dua Pencuri Kabel Tower BTS di Tanjung Sari Lamsel

Selasa, 27 Februari 2024 - 14.18 WIB
1.4k

Tersangka curat kabel tower dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, Lamsel. Senin (26/2/2024) kemarin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Sururi dan Junedi gegara mencuri kabel tower BTS (Base Transceiver Station) KLA060 Bergen Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi hari Minggu (18/2/2024), sekitar pukul 09.30 WIB.

"TKP di tower BTS (Base Transceiver Station) KLA060 Bergen Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari," kata Martono saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Martono menceritakan, terbongkarnya pencurian itu berawal dari salah seorang pegawai bernama Yusuf Saputra melakukan perawatan rutin kabel milik PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra).

"Diketahui kabel Fedder merek Andrew 12 tarikan sepanjang kurang lebih 600 meter tersebut tidak ada atau hilang," ujarnya.

Lalu, si pegawai segera melaporkan kejadian pencurian kabel tower tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk di proses hukum.

"Akibat dari kejadian tersebut PT Telkom Infra mengalami kerugian kurang lebih Rp30 juta," tuturnya.

Usai menerima laporan, kepolisian bergegas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu pelaku pencurian kabel tower.

Alhasil, hari Senin (26/2/2024) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar Kuswantoro mengendus salah seorang terduga pelaku dan dilakukan penangkapan.

"Sururi diamankan petugas di wilayah Kecamatan Natar," ungkapnya.

Kepada polisi, Sururi mengakui telah melakukan pencurian kabel tower milik PT Telkom Infra bersama sama dua orang pelaku lainnya. Tersangka mengaku, ratusan meter kabel tower curian, dijual kepada penadah bernama Junedi seharga Rp18 juta.

"Dua orang pelaku inisial PUT dan WAK ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Selain kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sisa potongan kabel tower curian sepanjang 30 centimeter.

"Motif pelaku melakukan pencurian kabel tower karena kebutuhan ekonomi dan untuk judi, Karena ditemukan ada aplikasi judi slot di handphone pelaku," urainya.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana junctio 480 KUH Pidana," pungkasnya. (*)

Editor :