Polisi Limpahkan Berkas Perkara Anggota DPRD Selingkuh ke Kejari Lambar
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satreskrim Polres Lampung Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap l kasus anggota DPRD Lampung Barat selingkuh berinisial S dengan seorang wanita berinisial W yang masih berstatus istri orang, yang terungkap beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, jika berkas perkara tahap l sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat. Saat ini pihak Kejaksaan sedang melakukan penelitian.
"(Sekarang) masih dalam penelitian Jaksa berkas perkaranya," kata Juherdi saat dihubungi Kupastuntas.co via WhatsApp, Selasa (27/2/2024).
Juherdi menambahkan proses hukum terhadap pelaku masih terus berlanjut, setelah proses penelitian berkas perkara tahap l selesai dilakukan oleh Kejaksaan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap ll. "Iya seperti itu," singkatnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Ferdy Andrian membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap l dari Satreskrim Polres Lampung Barat terkait kasus anggota DPRD selingkuh.
Ia menjelaskan, Kejari menerima pelimpahan berkas perkara tahap l pada Kamis (22/2/2024) lalu. Saat ini kata dia berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti untuk mengetahui kelengkapan unsur formil dan materil.
"Sementara masih dalam proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti, terkait ada atau tidaknya kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara dimaksud," kata Ferdy kepada Kupastuntas.co
BACA JUGA: Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Anggota DPRD Lambar Diamankan Polisi
Ferdy menambahkan, untuk waktu pelaksanana penelitian berkas perkara maksimal dilakukan selama 14 hari terhitung sejak pelimpahan berkas tahap l dilakukan.
"Untuk hasilnya lengkap atau tidak masih menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Lampung Barat inisial S yang terjerat kasus perselingkuhan dengan W yang berstatus istri orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lampung Barat, pada Senin (5/2/2024).
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, penetapan S sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses selanjutnya seluruh berkas dan barang bukti segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Liwa," kata Juherdi kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Namun Juherdi menjelaskan, meskipun ditetapkan sebagai tersangka kedua terlapor hingga saat ini tidak dilakukan penahanan, sebab pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Sehingga berdasarkan pasal tersebut ancaman hukuman dikenakan 9 bulan penjara dan keduanya tidak dapat ditahan untuk saat ini, hingga mereka menjalani proses persidangan dan mendapat putusan dari pengadilan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Proyek Jalan 1,8 Miliar di Pesisir Barat, Direktur CV FAA Ditetapkan Tersangka
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Debat Kedua Pilkada Lambar, Parosil-Mad Hasnurin Komitmen Lestarikan dan Kembangkan Budaya Lokal
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Parosil Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Agrobisnis Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Menggali Akar Budaya, Parosil Mabsus Siap Luncurkan Program Pendidikan Inovatif untuk Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024