• Jumat, 04 Oktober 2024

Oknum KPU Bandar Lampung Terima Uang Caleg, TPD DKPP Lampung: Permainannya Sudah Terstruktur dan Sistematis

Selasa, 27 Februari 2024 - 11.15 WIB
363

Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Lampung, Yusdianto. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Lampung, Yusdianto angkat bicara menyikapi dugaan oknum komisioner KPU Bandar Lampung FT yang diduga menerima uang sebesar Rp530 juta dari Caleg DPRD Bandar Lampung Erwin Nasution. 

Yusdianto mengatakan, pola permainan yang dilakukan oknum KPU Bandar Lampung tersebut sama seperti ungkapan sudah terstruktur dan sistematis dalam penyelenggaraan pemilu. “Karena melibatkan penyelenggara pemilu dari mulai tingkat atas sampai bawah. Sehingga sangat terstruktur dan sistematis,” kata Yusdianto, Selasa (27/2/2024).

Yusdianto mengatakan, DKPP hingga kini masih menunggu laporan dari caleg-caleg yang merasa dirugikan. Nantinya, DKPP akan memeriksa laporan yang masuk terkait dengan etika penyelenggara Pemilunya.

“Nanti kita akan menelusuri secara meteriil dan formil pemasalahan tersebut. Pelanggaran seperti itu tidak dapat ditolerir. Harus diberikan sanksi tegas. Ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan yakni teguran tertulis, penonaktifan dan pemberhentian secara tegas,” kata Yusdianto.

Menurutnya, kasus yang diduga melibatkan oknum anggota KPU Bandar Lampung ini sudah menyangkut soal integritas penyelenggara pemilu. “Karena mereka (penyelenggara pemilu) yang membuka ruang ada permaianan. Untuk itu kasus ini harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya siapa saja yang mungkin terlibat,” jelasnya.   

Ditanya modus permainan dalam pelanggaran Pemilu 2024, Yusdianto menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan sudah sangat terstruktur dan sistematis melibatkan mulai dari TPS hingga sampai ke KPU.

“Dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terkait. Saya melihat aroma permainan seperti ini sudah terjadi dari pemilu ke pemilu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung inisial FT diduga menerima uang sebesar Rp530 juta dari calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Bandar Lampung dapil 4 M. Erwin Nasution.

Uang itu diberikan Erwin Nasution kepada FT dengan perjanjian bisa membantunya duduk sebagai anggota DPRD Bandar Lampung. Namun, belakangan janji itu tidak terealisasi.

Merasa dibohongi, Erwin Nasution lalu melaporkan FT ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Laporan Erwin Nasution diterima langsung Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar di kantor Bawaslu, pada Senin (26/2/2024).

Erwin Nasution melalui Liaison Officernya (LO), Erian Efendi menjelaskan, oknum Komisioner KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT telah menerima uang sebesar Rp530 juta dari Erwin Nasution.

Erian mengatakan, Erwin Nasution juga memberikan uang sebesar Rp130 juta kepada oknum ketua PPK Kedaton, oknum Ketua Panwascam Kedaton Rp50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Rp50 juta. Sehingga total uang sudah diberikan senilai Rp760 juta.

Erian menerangkan, pada bulan November 2023, caleg atas nama Erwin Nasution bertemu dan membuat kesepakatan dengan salah satu komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT di Lembah Hijau bandar Lampung. Saat itu, FT menjanjikan Erwin Nasution bisa menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

“Pertemuan itu terjadi sampai 3 kali, dan Erwin Nasution memberikan uang sejumlah Rp530 juta kepada FT. Sebagai imbalannya FT akan membantu Erwin menjadi anggota DPRD Bandar Lampung," kata Erian usai melapor ke Bawaslu Lampung, Senin (26/2/2024).

Namun, lanjut Erian, setelah 3 hari pencoblosan perolehan suara Erwin Nasution drop dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. “Setelah itu kami konfirmasi langsung kepada FT dan beliau masih menjanjikan lagi. Saya selaku LP pun intens menghubungi FT  sampai akhirnya beliau tidak sanggup memenuhi janjinya itu," jelasnya.

Erian menegaskan, pihaknya mewakili Erwin Nasution sengaja melaporkan FT ke Bawaslu Lampung dengan harapan oknum penyelenggara Pemilu 2024 itu dapat diberikan sanksi seberat-beratnya. (*)