• Jumat, 04 Oktober 2024

Duh! Oknum Anggota KPU Bandar Lampung Diduga Terima Uang 530 Juta dari Caleg

Selasa, 27 Februari 2024 - 08.14 WIB
460

LO Erwin Nasution, Erian Efendi (baju hitam) bersama Abdillah Rizaki (baju putih) menunjukkan surat laporan ke Bawaslu Provinsi Lampung yang melaporkan oknum komisioner KPU Bandar Lampung FT. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung inisial FT diduga menerima uang sebesar Rp530 juta dari calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Bandar Lampung dapil 4 M. Erwin Nasution.

Uang itu diberikan Erwin Nasution kepada FT dengan perjanjian bisa membantunya duduk sebagai anggota DPRD Bandar Lampung. Namun, belakangan janji itu tidak terealisasi.

Merasa dibohongi, Erwin Nasution lalu melaporkan FT ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Laporan Erwin Nasution diterima langsung Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar di kantor Bawaslu, pada Senin (26/2/2024).

Erwin Nasution melalui Liaison Officernya (LO), Erian Efendi menjelaskan, oknum Komisioner KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT telah menerima uang sebesar Rp530 juta dari Erwin Nasution.

Erian mengatakan, Erwin Nasution juga memberikan uang sebesar Rp130 juta kepada oknum ketua PPK Kedaton, oknum Ketua Panwascam Kedaton Rp50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Rp50 juta. Sehingga total uang sudah diberikan senilai Rp760 juta.

Erian menerangkan, pada bulan November 2023, caleg atas nama Erwin Nasution bertemu dan membuat kesepakatan dengan salah satu komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT di Lembah Hijau bandar Lampung. Saat itu, FT menjanjikan Erwin Nasution bisa menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

“Pertemuan itu terjadi sampai 3 kali, dan Erwin Nasution memberikan uang sejumlah Rp530 juta kepada FT. Sebagai imbalannya FT akan membantu Erwin menjadi anggota DPRD Bandar Lampung," kata Erian usai melapor ke Bawaslu Lampung, Senin (26/2/2024).

Namun, lanjut Erian, setelah 3 hari pencoblosan perolehan suara Erwin Nasution drop dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. “Setelah itu kami konfirmasi langsung kepada FT dan beliau masih menjanjikan lagi. Saya selaku LP pun intens menghubungi FT  sampai akhirnya beliau tidak sanggup memenuhi janjinya itu," jelasnya.

Erian menegaskan, pihaknya mewakili Erwin Nasution sengaja melaporkan FT ke Bawaslu Lampung dengan harapan oknum penyelenggara Pemilu 2024 itu dapat diberikan sanksi seberat-beratnya.

"Karena Erwin Nasution sudah dizolimi dan kami sudah dirugikan. Kita minta keadilan agar oknum penyelenggara Pemilu itu diberikan sanksi paling berat,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dalam kejadian tersebut bukan caleg Erwin Nasution yang punya inisiatif memberikan uang ratusan juta itu, Namun, oknum FT lah yang menawarkan bisa membantu Erwin.

"Oknum FT lah yang menjanjikan dan meminta sejumlah uang kepada Erwin. Jadi bukan Erwin yang minta bantuan, tapi FT yang menawarkan. Jadi ini menjadi pelajaran jangan sampai oknum penyelenggara Pemilu mempermainkan suara," tegasnya.

Erian berharap, FT bisa mengembalikan uang tersebut. "Iya harapan kita uang itu dikembalikan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan Erwin Nasution tersebut.

"Iya kami sudah terima laporannya dan akan dipelajari sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan, Jika sudah lengkap maka akan kami mintai klarifikasi," kata Iskardo.

Iskardo menjelaskan, waktu yang dibutuhkan untuk proses kajian itu selama 7 hari untuk memastikan apakah memenuhi unsur pelanggaran Pemilu ataupun tidak.

"Selama  7 hari ini kami akan plenokan apakah ini memenuhi syarat atau tidak. Nanti kita lihat hasil kajian seperti apa. Insya Allah besok kami sudah bisa melakukan langkah berikutnya," jelasnya.

Lebih lanjut Iskardo mengatakan, dengan adanya laporan itu diharapkan tidak mencederai pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya di Bandar Lampung.

"Tentu kita tidak ingin ini mencederai proses pemilu. Apalagi sampai sudah ada petugas Pemilu yang meninggal dunia. Tentu terhadap dugaan ini kita tidak bisa menggeneralisir dan jangan mencederai proses pemilu," bebernya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami prihatin atas dugaan anggota KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT menerima suap senilai Rp530 juta dari calon legislatif (caleg) Erwin Nasution.

Keprihatinan itu bukan tanpa sebab kata Erwan, dalam proses penyelenggaraan pemilu ini, ada ribuan penyelenggara pemilu yang berintegritas terlibat dalam menjalankan pesta demokrasi 14 Februari. Kejadian itu tentu diharapkan tidak mencederai proses pemilu ini.

Sehingga lanjutnya, apabila benar terbukti oknum anggota KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT maka dapat dijerat hukum.

"Lagi dipelajari kebenarannya, kami tentu sangat prihatin karena penyelenggara pemilu itu ada ribuan dan memiliki integritas yang baik juga dalam menyukseskan pemilu 2024 di provinsi Lampung," ujar Erwan Selasa pagi, (27/2/2024).

"Yang pasti jika memang ada itu hanya oknum, itupun jika ada dan tidak bisa juga menggeneralisasi seluruh penyelenggara pemilu dan sudah bisa dipastikan siapapun oknumnya tidak akan bisa melakukan perubahan perolehan peserta pemilu," sambungnya.

Erwan mengungkapkan, proses penghitungan suara di TPS dan proses rekapitulasi perolehan suara telah dilaksanakan secara terbuka dihadiri oleh saksi peserta, Panwas dan pihak rekapitulasi di tingkat PPK serta telah mengeluarkan C hasil plano yang merupakan basis pencatatan data perolehan peserta pemilu.

Maka kata Erwan, apabila terdapat keberatan oleh saksi serta Panwascam dapat ditindak lanjuti PPK, bahkan ada yang sampai melaksanakan hitung ulang surat suara di TPS.

"KPU tetap berkomitmen menjaga kemurnian suara pemilih, jadi tidak akan bisa otak atik perolehan suara peserta pemilu  di semua tingkatan, jika ada oknum penyelenggara pemilu yang merupakan penyelenggara negara mendapatkan suap maka pemberi dan penerima bisa mendapatkan jeratan hukum," tutupnya.

Hingga berita dilansir, komisioner KPU Bandar Lampung FT saat ditelepon tidak dijawab. Demikian pula saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak dijawab. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 27 Februari 2024 dengan judul “Oknum Anggota KPU Bandar Lampung Diduga Terima Uang 530 Juta dari Caleg”