• Rabu, 06 November 2024

Bocah SD di Metro Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, LPAI Turun Tangan

Selasa, 27 Februari 2024 - 13.37 WIB
497

Ketua Komisi Kajian dan Analisis Standar Pelayanan Hak Anak (KASPHA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro, Gatot Subroto. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro – Seorang siswa kelas 5 SD di Kota Metro diduga jadi korban pelecehan seksual oleh gurunya sendiri, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro mengungkapkan sedang mendampingi korban menghadapi kasus ini.

"Awal Februari 2024 kami melakukan pendampingan terhadap kasus pelecehan seksual anak kelas 5 SD di salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah di Metro," ujar Ketua LPAI Kota Metro, Asrori Mangku Alam melalui Ketua Komisi Kajian dan Analisis Standar Pelayanan Hak Anak (KASPHA), Gatot Subroto. Selasa (27/2/2024).

"Untuk pelakunya ini diduga merupakan guru Madrasah tersebut. Saat ini kasusnya masih bergulir dan talah memasuki tahap persidangan kedua," sambungnya.

Dirinya menerangkan bahwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap mantan muridnya tersebut telah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Metro.

"Pengadilan Negeri Metro telah menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus pelecehan yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah tersebut hari Senin (26/02/2024) kemarin," ungkapnya.

Gatot mengaku bahwa pihaknya telah mendampingi kasus korban tersebut sejak penanganan perkara di Mapolres Metro, Kejari Kota Metro hingga persidangan di PN Metro.

"Yang jelas kita tunggu hasilnya. Kalau harapan kita nantinya itu keadilan harus ditegakkan, kalau memang nanti ditetapkan bersalah ya harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," terangnya.

Selain LPAI, Gatot juga menyebut Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan UPTD PPA Kota Metro turut serta memberikan pendampingan terhadap korban dan sejumlah saksi.

"Untuk menguatkan anak korban dan saksi-saksi, kemarin ini rekan-rekan dari LPSK dan juga UPTD PPA ikut mendampingi di persidangan. Jadi untuk warga Kota Metro jika mengalami ataupun melihat kejadian kekerasan terhadap anak baik fisik, seksual maupun bullying, silahkan menghubungi LPAI untuk nanti kita dampingi dan carikan solusinya," tutupnya.

Terpisah, Pendamping Hukum anak korban, H. Darmanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti sidang pemeriksaan saksi-saksi untuk memberikan pernyataan sesuai dengan fakta yang mereka lihat, dengar dan rasakan.

"Pemeriksaan saksi itu banyak pertanyaannya, sesuai yang ada di BAP yang dia tau, yang dia alami, yang dia rasakan sudah disampaikan di depan hakim kemarin. Saksinya yang dipanggil Jaksa berjumlah 7 orang, tapi yang sudah diperiksa jumlahnya 5 orang, dan 2 orang saksi akan dilanjutkan lagi hari Kamis," tandasnya.

Sebelumnya, awal Januari LPAI Metro juga melakukan pendampingan terhadap kasus pencabulan yang mana korbannya masih berusia 5 tahun. Pelakunya diduga merupakan seorang kakek berusia 72 tahun.

"Awal tahun ini kami menangani dua kasus yang melibatkan anak, yang pertama pada awal Januari 2024 yaitu pendampingan terhadap kasus pencabulan anak usia 5 tahun, yang dilakukan seorang lansia di wilayah Metro Utara," kata dia.  

"Untuk perkara ini sudah selesai, korban dan pelaku sepakat berdamai dan pihak keluarga korban mencabut laporannya di unit PPA Satreskrim Polres Metro," imbuhnya.

Terhitung sejak Januari hingga Februari 2024, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro mencatat sudah dua kekerasan seksual terhadap anak di Bumi Sai Wawai. (*)