Bocah SD di Metro Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, LPAI Turun Tangan
Kupastuntas.co,
Metro – Seorang siswa kelas 5 SD di Kota Metro diduga jadi korban pelecehan
seksual oleh gurunya sendiri, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota
Metro mengungkapkan sedang mendampingi korban menghadapi kasus ini.
"Awal
Februari 2024 kami melakukan pendampingan terhadap kasus pelecehan seksual anak
kelas 5 SD di salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah di Metro," ujar Ketua
LPAI Kota Metro, Asrori Mangku Alam melalui Ketua Komisi Kajian dan Analisis
Standar Pelayanan Hak Anak (KASPHA), Gatot Subroto. Selasa (27/2/2024).
"Untuk
pelakunya ini diduga merupakan guru Madrasah tersebut. Saat ini kasusnya masih
bergulir dan talah memasuki tahap persidangan kedua," sambungnya.
Dirinya
menerangkan bahwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum
guru terhadap mantan muridnya tersebut telah ditangani Pengadilan Negeri (PN)
Metro.
"Pengadilan
Negeri Metro telah menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus
pelecehan yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah tersebut hari Senin (26/02/2024)
kemarin," ungkapnya.
Gatot
mengaku bahwa pihaknya telah mendampingi kasus korban tersebut sejak penanganan
perkara di Mapolres Metro, Kejari Kota Metro hingga persidangan di PN Metro.
"Yang
jelas kita tunggu hasilnya. Kalau harapan kita nantinya itu keadilan harus
ditegakkan, kalau memang nanti ditetapkan bersalah ya harus dihukum sesuai
dengan perbuatannya," terangnya.
Selain
LPAI, Gatot juga menyebut Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan UPTD PPA
Kota Metro turut serta memberikan pendampingan terhadap korban dan sejumlah
saksi.
"Untuk
menguatkan anak korban dan saksi-saksi, kemarin ini rekan-rekan dari LPSK dan
juga UPTD PPA ikut mendampingi di persidangan. Jadi untuk warga Kota Metro jika
mengalami ataupun melihat kejadian kekerasan terhadap anak baik fisik, seksual
maupun bullying, silahkan menghubungi LPAI untuk nanti kita dampingi dan
carikan solusinya," tutupnya.
Terpisah,
Pendamping Hukum anak korban, H. Darmanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah
mengikuti sidang pemeriksaan saksi-saksi untuk memberikan pernyataan sesuai
dengan fakta yang mereka lihat, dengar dan rasakan.
"Pemeriksaan
saksi itu banyak pertanyaannya, sesuai yang ada di BAP yang dia tau, yang dia
alami, yang dia rasakan sudah disampaikan di depan hakim kemarin. Saksinya yang
dipanggil Jaksa berjumlah 7 orang, tapi yang sudah diperiksa jumlahnya 5 orang,
dan 2 orang saksi akan dilanjutkan lagi hari Kamis," tandasnya.
Sebelumnya,
awal Januari LPAI Metro juga melakukan pendampingan terhadap kasus pencabulan
yang mana korbannya masih berusia 5 tahun. Pelakunya diduga merupakan seorang
kakek berusia 72 tahun.
"Awal
tahun ini kami menangani dua kasus yang melibatkan anak, yang pertama pada awal
Januari 2024 yaitu pendampingan terhadap kasus pencabulan anak usia 5 tahun,
yang dilakukan seorang lansia di wilayah Metro Utara," kata dia.
"Untuk
perkara ini sudah selesai, korban dan pelaku sepakat berdamai dan pihak
keluarga korban mencabut laporannya di unit PPA Satreskrim Polres Metro,"
imbuhnya.
Terhitung
sejak Januari hingga Februari 2024, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
Kota Metro mencatat sudah dua kekerasan seksual terhadap anak di Bumi Sai
Wawai. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024 -
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024