• Jumat, 04 Oktober 2024

147 TPS di Lampung Melakukan Penghitungan Suara Ulang, Lamsel Paling Banyak

Selasa, 27 Februari 2024 - 14.41 WIB
80

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami saat diwawancarai awak media. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 147 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten/Kota se-Lampung sudah melakukan penghitungan suara ulang (PSU).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami merincikan penghitungan suara ulang itu berada di Lampung Barat 35 TPS, Pesisir Barat 12 TPS, Kota Bandar Lampung 6 TPS.

Selanjutnya di Kabupaten Mesuji 15 TPS, Lampung Timur 6 TPS, Pesawaran 10 TPS, Lampung Selatan 52 TPS, Way kanan 10 TPS, dan Tulang Bawang 1 TPS.

"Penghitungan suara ulang ini dilakukan oleh PPK dalam rangka menjaga kemurnian suara," ujar Erwan saat dimintai keterangan, Selasa (27/2/2024).

"Dalam hitung suara ulang ditemukan ada kesalahan teknis, misalnya ada pencoblosan partai politik dan nomor urut calon harusnya masuk ke perolehan calon tapi masuk ke partai," sambungnya.

Erwan mengatakan, terdapat kekeliruan penempatan hasil suara maka dilakukan penghitungan suara ulang untuk diperbaiki.

"Ada juga setelah dilakukan penghitungan suara ulang tidak ditemukan kesalahan sama sekali," bebernya.

Selain itu kata Erwan, sampai dengan data hari ini sebanyak 11 Kabupaten/Kota telah menjadwalkan proses rekapitulasi.

"Kalau kita lihat dari data, rekapitulasi suara tingkat Kabupaten/Kota 11 daerah sudah dijadwalkan," bebernya.

Dalam proses rekapitulasi baik ditingkat Kabupaten/Kota serta provinsi kata Erwan, peserta pemilu masih dapat melakukan protes asalkan memiliki dasar yang jelas.

"Pada rekapitulasi ditingkat Kabupaten dan Provinsi jika ada keberatan sepanjang ditunjang bukti maka KPU akan akomodatif meminta C plano hasil, sepanjang mempunyai data otentik," bebernya.

Proses rekapitulasi ditingkat Kabupaten kata Erwan maksimal tanggal 5 Maret, sedangkan pada tingkat provinsi maksimal 10 Maret.

Namun untuk jadwal rekapitulasi ditingkat provinsi kata Erwan, pihaknya masih belum menentukan jadwal.

Lebih lanjut Erwan merincikan 11 Kabupaten/Kota yang akan melakukan rapat pleno yaitu Kabupaten Lampung Selatan pada 29 Februari, lalu Kabupaten Tanggamus pada 27 Februari.

Kemudian Kabupaten Pesawaran 29 Februari, Tulang Bawang 27 Februari, Metro 27 Februari, Lamtim 28, Tubaba 29, Mesuji 28, Lampung Barat 28, Lampura 28, dan Pringsewu 28.

"Dalam rangka persiapan rekapitulasi kemarin sudah dilakukan rakor bersama KPU kabupaten/kota. Kita punya komitmen untuk menjaga suara pemilih," tukasnya.

Ia melanjutkan, hingga kini 4 kabupaten belum menjadwalkan karena ada yang baru selesai merekapitulasi tingkat kecamatan. (*)