• Selasa, 01 Oktober 2024

Terlibat Jaringan Narkoba, Tiga Warga Metro Ditangkap Polisi

Senin, 26 Februari 2024 - 14.43 WIB
1.8k

Potret ketiga tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap tiga orang warga Kota setempat yang diduga merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap dari dua lokasi berbeda di Metro.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, ketiga tersangka itu masing-masing ialah Daniel Revaldo (24) warga Jalan Flores, RT 025 RW 006, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat. Ia ditangkap di salah satu kediamannya yang terdapat di Kecamatan Metro Utara.

Kemudian dua tersangka lainnya ialah Mareta Topan Wahyudi (38) seorang pedagang yang merupakan warga Jalan Pinang, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat dan Agus Susanto (43) warga jalan Banteng, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, penangkapan tersangka Daniel Revaldo dilakukan pada Kamis (22/2/2024) pukul 12.00 WIB.

"Anggota kami mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan di lantai garasi mobil 1 lembar plastik klip berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu ditutupi oleh potongan balok kayu," jelasnya saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (26/2/2024).

"Selain itu, dalam penggeledahan itu juga kami temukan di tempat lainnya 8 lembar plastik klip berukuran kecil sisa pakai, 7 pipet plastik, 2 lintingan alumunium foil, 4 buah korek api gas, 1 botol plastik, dan 1 toples plastik yang ditemukan dibawah meja di dapur rumah tersangka," imbuhnya.

Saat ditangkap, tersangka Daniel Revaldo tidak melakukan perlawanan apapun. Tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2017.

"Status tersangka ini sebagai pengguna, dia mengaku sudah mengenal narkoba ini sejak tahun 2017. Alhamdulillah saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka," jelas Kasat.

Kepada Polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang pengedar asal Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran seharga Rp 200 Ribu per paket.

"Tersangka ini mengaku membeli seharga Rp 200 Ribu kepada seseorang pengedar di Gunung Sugih Baru, namun tersangka ini mengaku tidak mengenali nama pengedar," terang Kasat.

Hingga kini Polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan orang lain dalam jaringan Daniel Revaldo di Metro.

"Barang bukti milik tersangka Daniel yang masih ada sabu-sabunya itu seberat 0,22 gram. Kami masih melakukan pendalaman terkait identitas pengedar dan dugaan keterlibatan orang lain," kata dia.

Selain itu, IPTU Hendra Abdurahman juga mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka Mareta Topan Wahyudi dan Agus Susanto pada Jum'at (23/2/2024) pukul 21.00 WIB.

"Kemudian untuk 2 tersangka itu kami amankan saat melintasi jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram dibawah kaki tersangka Mareta," tandasnya.

Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)