Bawa Pedang dan Celurit, 2 Remaja di Bandar Lampung Hendak Tawuran Diamankan Polisi
AA (16) dan RA (17) pelajar yang kedapatan membawa sajam saat hendak tawuran di Jalan Tulang Bawang, Enggal, Bandar Lampung pada Minggu (25/2/2024) dini hari. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung
mengamankan 2 orang remaja bawa pedang dan celurit hendak melakukan tawuran, keduanya
diamankan oleh Tim Walet di pinggir ruas Jalan Tulang Bawang, Enggal, Bandar
Lampung pada Minggu (25/2/2024) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan kedua remaja itu berinisial AA (16) dan RA (17) yang masih berstatus pelajar.
"Mereka terjaring razia Tim Walet Samapta yang sedang patroli di wilayah Pahoman, saat itu petugas berpapasan dengan 3 motor yang masing-masing pengendara membawa sajam," ujarnya. Senin (26/2/2024).
Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap rombongan tersebut dan akhirnya rombongan itu terpisah.
"Saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku sempat membuang sajam ke jalan, namun petugas tetap melakukan pengejaran," ucapnya.
Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan di seputaran lapangan Saburai atau tepatnya di Jalan Tulang Bawang, Enggal.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku berencana akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain di wilayah Pahoman.
Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 pedang samurai, 1 buah celurit panjang modifikasi dan 1 buah stik golf.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan atau membawa senjata tajam Junto UU Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Dennis pun menghimbau kepada para orang tua agar lebih peduli dengan aktivitas anaknya saat berada di luar rumah khususnya malam hari. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









