• Jumat, 04 Oktober 2024

Hari Ini, Tiga TPS di Lampung Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sabtu, 24 Februari 2024 - 12.03 WIB
113

Suasana Pemungutan Suara Ulang di TPS 6 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Sabtu, (24/2/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pada hari ini, 3 tempat pemungutan suara (TPS) di 3 Kabupaten/Kota se-Lampung melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung, Erwan Bustami menjelaskan, 3 TPS itu pertama berada di TPS 6 Rajabasa Kota Bandar Lampung, kemudian TPS 10 di Way Khilau Pesawaran, serta TPS 4 di Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Erwan mengatakan, untuk total pelaksanaan PSU se-Lampung pada pemilu 2024 total ada 7 lokasi, dimana 4 TPS dilakukan pada pekan lalu, dan 3 TPS pada hari ini.

"PSU di laksanakan di 3 TPS Kabupaten/Kota, yaitu di TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya untuk 5 surat suara. Kemudian di TPS 10 Kecamatan Way Khilau Pesawaran hanya untuk pemilihan presiden wakil presiden DPR RI dan DPD RI," kata Erwan saat diwawancarai di TPS 6 Rajabasa Jaya Bandar Lampung, Sabtu, (24/2/2024). 

"Lalu PSU di TPS 4 Kecamatan Sekincau Lampung Barat untuk pemilihan presiden wakil presiden dan DPR RI," lanjutnya.

Erwan menuturkan, terdapat rekomendasi PSU yang datang dari Bawaslu dan memenuhi unsur sehingga harus dilaksanakan.

"Jadi memang ada rekomendasi dari Bawaslu yang harus kita laksanakan," bebernya. 

Erwan menerangkan, untuk PSU itu harus dilaksanakan maksimal 10 hari pasca hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Jadi PSU itu bisa dilakukan maksimal 10 hari pasca penghitungan dan pemungutan suara. Jadi PSU itu dilaksanakan hari ini terakhir," terangnya.

Untuk PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya ini kata Erwan, dilakukan karena pemilih yang tidak terdaftar didalam DPT, DPK, serta DPTb di TPS tersebut dan dia menggunakan hak suaranya.

Kemudian lanjutnya, untuk TPS 10 Kecamatan Waykhilau itu dilaksanakan PSU karena adanya perusakan segel kotak suara. 

Kemudian di TPS 4 Kecamatan Sekincau Lampung Barat karena ada pemilih menggunakan hak pilihnya bukan dari TPS asal dan tidak terdaftar didalam DTPb dan DPK.

"Selagi memenuhi unsur kita laksanakan (rekomendasi PSU dari Bawaslu) karena ada persyaratan-persyaratan harus dilakukan untuk melaksanakan PSU," bebernya.

Erwan mengatakan, untuk PSU pada pemilu 2024 jumlahnya lebih banyak jika dibandingkan dengan PSU pada 2019. "Kalau 2019 itu kita 5 PSU, dan 2024 ini 7 PSU," tutupnya. (*)

Editor :