• Selasa, 01 Oktober 2024

Rekapitulasi Suara di Metro Lampung Capai 85 Persen

Jumat, 23 Februari 2024 - 15.56 WIB
313

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama saat diwawancarai diruang kerjanya. Jumat, (23/2/2024). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Memasuki hari ke-7 pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengklaim telah mencapai 85 persen.

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama menjelaskan, dari total 5 Kecamatan di Bumi Sai Wawai baru 3 yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi.

"Ini hari ketujuh sudah dilaksanakan proses rekapitulasi dimulai di tanggal 17 dan Alhamdulillah dari proses lima Kecamatan, sudah tiga kecamatan yang telah menyelesaikan proses rekap. Ada di Metro Selatan, Metro Utara dan Metro Barat," kata Nurris saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Jum'at (23/2/2024).

Sementara, dua Kecamatan lainnya di Metro masih melakukan rekapitulasi suara. Di Metro Timur telah terdapat 3 Kelurahan yang selesai rekapitulasi, sementara di Metro Pusat baru 2 Kelurahan.

"Menyusul hari ini di Metro Timur sudah proses Kelurahan ke-3 untuk perhitungan dan rekapitulasi DPRD tingkat Kota Metro dan di Metro Pusat ini sudah masuk kelurahan kedua untuk DPRD tingkat provinsi," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Septa tersebut mengklaim proses rekapitulasi suara secara umum di Metro telah m mencapai 85 persen. Ia menargetkan, proses rekapitulasi dapat rampung pada 27 Februari 2024.

"Kalau kita presentasi proses ini untuk seluruh kecamatan yang ada di kota Metro sudah 85 persen. Kita simulasikan memang proses di Metro Pusat cukup panjang ya karena TPS nya banyak, bisa 4 hari ke depan baru selesai prosesnya kalau tidak ada halangan dan datanya memang bisa di pastikan sesuai dengan C salinan," jelasnya.

"Alhamdulillah proses sesuai dengan undang-undang 7 ya, di pasal 394 memang proses rekapitulasi adalah proses di mana kita memastikan data-data yang dilakukan teman-teman KPPS itu dihitung C salinan hasil," sambungnya.

Ia menerangkan, bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat PPK merupakan proses pembetulan. Itu dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian data C salinan.

"Nah proses ini kan adalah proses pembetulan, jika misalnya secara administrasi di lapangan proses itu ada yang salah maka harus dibetulkan," ujarnya.

"Misalnya ada hal-hal yang dianggap kurang pas di data Panwas maupun saksi dan PPK. Bila proses normal administrasi yang harus kami perbaiki," tambahnya.

Ia bersyukur, lantaran selama proses rekapitulasi suara tidak ditemukan persoalan. Ia mengklaim, rekapitulasi suara hingga hari ketujuh masih kondusif.

"Alhamdulillah dari ketiga Kecamatan cukup kondusif, artinya baik itu panwascam, saksi maupun PPK itu memegang C salinan hasil dari TPS masing-masing," bebernya.

"Sehingga prosesnya menjadi legitimate, menjadi akurat, menjadi tempat sehingga ketika proses ditemukan nanti di tingkat kota maupun rekapitulasi di tingkat provinsi dan RI ini sudah sesuai dengan hasil di TPS," tandasnya.

Diketahui, hingga kini masih terdapat dua kecamatan di Kota Metro yang melangsungkan rekapitulasi suara. Kedua Kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Metro Timur dan Kecamatan Metro Pusat. (*) 

Editor :