Gelapkan 89 Ban Bernilai Ratusan Juta, 2 Warga Tanjung Bintang Lamsel Ditangkap Polisi

Tomi dan Mulyadi tersangkan penggelapan ban saat diamankan di Polsek Tanjung Bintang Lamsel. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Polres
Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Tomi dan Mulyadi karena terlibat dalam penggelapan
sejumlah 89 ban truk Fuso senilai Rp300 juta.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, kedua
pelaku penggelapan ditangkap hari Rabu (21/2/2024) kemarin, sekira pukul 14.00
WIB.
"TKP penangkapan di sebuah gudang kosong di Jalan Ir Sutami
Desa Suka Negara, Kecamatan Tanjung Bintang," kata Kapolsek mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat dikonfirmasi, Kamis (22/2).
Martono menceritakan, sebelumnya, hari Minggu (18/2), sekira jam
11.34 WIB, mobil truk Hino mengangkut 150 ban Fuso bernopol BG 8925 NQ yang
disupiri oleh inisial AS berhenti selama kurang lebih 1 jam dipinggir Jalan Ir
Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang.
"Kendaraan truk Hino tersebut terpantau di kantor ekspedisi
berhenti berdasarkan dari GPS," sambung Kapolsek.
Lalu, mobil itu kembali melanjutkan perjalanan dan masuk kedalam
gudang PT Dirga Putra Eka Pratama yang berlokasi di Kota Bandar Lampung untuk
mengantarkan muatan.
Pihak gudang atas seizin dari pemilik mobil ekspedisi kemudian
mengecek muatan ban merek Dura-BLTB tipe DSBL-01C 1000R20 Y601+ yang seharusnya
berjumlah 150 buah.
"Supir inisial AS usai memarkirkan kendaraan didalam gudang
tidak tahu kemana dan tidak bisa dihubungi," timpal Kapolsek.
Betapa terkejutnya pihak gudang, karena setelah dicek, jumlah
ban telah berubah menjadi 61 buah ban alias berkurang sebanyak 89 buah.
Akibat kejadian tersebut, pihak ekspedisi yang bertanggung jawab
terhadap pengiriman ban menjadi korban penggelapan dan menanggung kerugian
materil sekitar Rp300 juta.
"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Tanjung Bintang untuk proses hukum selanjutnya," cetus Kapolsek.
Tepatnya, hari Rabu (21/2) kisaran jam 14.00 WIB, Tekab 308
Presisi Polsek Tanjung Bintang dipimpin oleh Ipda Fajar Kuswantoro mengendus
lokasi penyimpanan ban hasil penggelapan di gudang kosong di Jalan Ir Sutami,
Desa Suka Negara, Kecamatan Tanjung Bintang.
"Kami mengamankan 2 orang yakni Tomi dan Mulyadi yang
diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan, namun ban hasil penggelapan
sudah tidak ada di lokasi," tegas Kapolsek.
Menurut keterangan keduanya kepada polisi, mereka hanya disuruh
oleh pelaku AS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menunggu dan
menjualkan ban tersebut.
"Ban tersebut dijual Rp1,8 juta per buah dan kedua pelaku
mendapatkan upah Rp200 ribu per buah," ujar Kapolsek.
Dari pengakuan Tomi, ia menyimpan 4 buah ban hasil penggelapan
di rumahnya di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang. Saat polisi menggeledah
rumahnya, didapati 4 buah ban lalu dibawa ke Polsek Tanjung Bintang.
"Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 372 KUH Pidana
juncro Pasal 55 KUH Pidana," tutup Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Pagar PT Kaloper Terlalu Maju, Royani Akhirnya Dapat Keadilan Lewat Mediasi Tim Penegakan Perda
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Lantik 18 Pejabat di Lampung Selatan, Bupati Egi Tegaskan Jabatan Adalah Amanah
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Polisi Bekuk Residivis Curanmor Usai Curi Motor Nelayan di Sidomulyo Lamsel
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Selatan Rencana Bangun Dua Pos Damkar di Ketapang dan Katibung
Rabu, 15 Oktober 2025