• Jumat, 04 Oktober 2024

Sanggah Pernyataan Ketua KPU Lambar, Petugas KPPS Nyatakan Belum Terima Pengembalian Dana Operasional

Rabu, 21 Februari 2024 - 12.29 WIB
531

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sejumlah anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Balik Bukit mengaku, belum menerima pengembalian pemotongan dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp 1,2 juta.

Hal tersebut menindaklanjuti pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat Arip Sah yang mengatakan, jika permasalahan pemotongan dana operasional TPS sudah dikembalikan oleh anggota PPS.

"Sampai hari ini belum untuk anggaran biaya operasional TPS khusus yang di TPS kami belum ada yang dikembalikan," kata salah satu anggota KPPS di Kelurahan Way Mengaku yang enggan disebut namanya, Rabu (21/2/2024).

Bahkan ia mengungkapkan, ada pembahasan dari salah seorang PPS mengatakan jika persoalan pemotongan operasional TPS itu sampai bocor ia menekan anggota KPPS agar mengatakan jika anggaran tersebut telah dikembalikan.

"Iya sempat ada omongan, kalau ada yang tau permasalahan ini bilang saja anggaran yang diterima full tidak ada potongan," kata anggota KPPS kepada wartawan menirukan percakapan anggota PPS tersebut.

Dikonfirmasi terpisah salah satu anggota KPPS lain mengaku hal yang sama, pihaknya juga belum menerima pengembalian pemotongan biaya operasional TPS tersebut.

"Belum, tadi komunikasi sama ketua (KPPS) enggak ada," singkatnya.

Sementara itu Ketua PPS Kelurahan Way Mengaku yang diketahui bernama Sarpin saat dihubungi Kupastuntas.co belum memberikan respon terkait persoalan pemotongan biaya operasional TPS yang diduga dilakukan.

Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah mengatakan jika ia baru mengetahui kabar tersebut dan langsung menghubungi PPS yang bersangkutan untuk memastikan pemotongan biaya operasional itu.

Ia mengklaim permasalahan tersebut sudah selesai.

"Clear, gak ada pemotongan. Saya pastikan gak ada. Udah saya hubungi PPS-nya. Sudah dikembalikan (pemotongan 1,2 juta) jadi sudah tidak ada lagi permasalahan," kata Arip.

Ia menegaskan, bahwa dirinya sudah memerintahkan pihak PPS diduga melakukan pemotongan agar mengembalikan hak petugas KPPS. 

"Tadi saya telpon Ketua PPS Kelurahan Way Mengaku. Udah ketua, gak ada kami ngambil-ngambil, sudah kami balikin," kata dia meniru suara ketua PPS yang di hubungi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) mengeluh adanya dugaan pemotongan biaya operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dugaan pemotongan biaya operasional itu muncul setelah salah satu anggota KPPS di Kelurahan Way Mengaku, kecamatan Balik Bukit buka suara. Biaya operasional yang seharusnya sebesar Rp 4,3 juta hanya diterima Rp 3,1 juta.

Sedangkan di Kelurahan Way Mengaku sendiri setidaknya ada 21 TPS yang menyelenggarakan Pemilu beberapa waktu lalu, jika dihitung setiap TPS dilakukan pemotongan Rp 1,2 juta dikali 21 TPS saja angka nya sudah mencapai Rp 25 juta lebih.

"Iya sebelumnya kami hanya menerima Rp 3,1 juta operasional TPS yang seharusnya Rp 4,3 dari KPU sedangkan sisa nya di potong (PPS)," kata salah satu anggota KPPS yang enggan disebut namanya kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Ia menambahkan, modus para PPS melakukan pemotongan beragam, ada yang beralasan untuk kepentingan pengurusan logistik, jasa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran yang digunakan hingga biaya laporan kinerja.

"Dari keterangan PPS nya (Pemotongan) buat LPJ Rp 350 ribu, Laporan Kinerja Rp 350 ribu, stempel Rp 100 ribu, Operasional KPPS Rp 200 ribu dan urusan logistik Rp 200 ribu, itu peruntukannya jadi jika di jumlah semua nya Rp 1,2 juta," imbuhnya. (*)

Editor :