Pembacaan Putusan Hukuman Terhadap AKP Andri Gustami Ditunda
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan pembacaan putusan hukuman terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami yang terlibat kasus narkoba jaringan internasional ditunda lantaran Hakim yang menangani belum melakukan musyawarah.
Peundaan pembacaan putusan AKP Andri Gustami tersebut dibenarkan
oleh Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, jika penundaan
tersebut disebabkan oleh Hakim yang menangani perkara tersebut belum melakukan
permusyawarahan untuk putusan terhadap terdakwa.
"Iya betul, sidang putusan Terdakwa Andri Gustami ditunda,
sebab hakim belum musyawarah," kata Dedi saat dihubungi Rabu (21/02/24)
Sore.
Dedi menerangkan bahwa persidangan dengan agenda pembacaan
putusan terhadap Terdakwa tersebut akan kembali digelar pekan depan.
"Sidang putusannya akan digelar pekan depan Rabu 28
Februari 2024 mendatang," katanya.
Diketahui sebelumnya Terdakwa Andri Gustami oleh penuntut umum
Eka Aftarini dituntut hukuman mati.
"Menuntut dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," ujar JPU Eka
Aftarini dalam persidangan.
Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ali Butho saat
diwawancari mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU telah memenuhi
asas kepastian hukum, karena memang didalam persidangan berlangsung terdakwa
Andri Gustami banyak mengakui.
"Tetapi didalam hukum itu ada yang namanya asas keadilan
dan ada yang namanya asas kemanfaatan. Contohnya, orang bisa dikatakan bersalah
itu kalau ada niat jahat, dan jelas dalam persidangan motifnya masuk dalam
sindikat itu karena under cover (penyamaran)," bebernya.
"Dia tidak izin kepada atasannya (under cover) itu karena
ingin bergerak secara senyap. Tetapi yang harus diingat adalah dia melakukan
itu dalam rangka penyamaran," sambungnya.
Ali Butho mengatakan, tuntutan JPU secara hukum tidak berubah
sesuai dengan dakwaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Dimana Andri didakwa dua pasal berbeda karena meloloskan
pengiriman sabu dengan total 150 kilogram.
Andri disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









