Korupsi Dana Desa, Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolres Lampung Timur. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satreskrim Polres Lampung Timur meringkus oknum Kepala Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga di kediamannya pada Selasa (20/2/2024).
Tersangka berinisial KM (57) warga Kecamatan Marga Tiga itu hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolres Lampung Timur.
Oknum Kepala Desa itu diamankan polisi lantaran terlibat tindak pidana korupsi dana desa.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, tersangka diamankan karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Tri Sinar Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 849.315.000.
"Dimana total kerugiannya mencapai Rp 246.785.840," kata Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Rizal menjelaskan, perbuatan tersangka juga terungkap setelah adanya laporan hasil audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023.
"Jadi tersangka saat menjabat Kades Tri Sinar diduga nekat melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja atau tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau nota di dalam SPJ," jelasnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Prajurit Marinir Asal Lampung Timur Gugur Tertimbun Longsor, Pemakaman Berlangsung Haru
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pembatas Sepanjang 70 Kilometer Disiapkan Hentikan Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Gerakan Bersatu dengan Alam, Gubernur Lampung Dorong Solusi Adil Atasi Konflik Warga-Gajah di TNWK
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Komitmen RI–Inggris soal Konservasi, Bupati Lampung Timur Dorong Penguatan Way Kambas
Jumat, 23 Januari 2026









