• Jumat, 04 Oktober 2024

Bawaslu RI Rekomendasikan 1.496 TPS Gelar PSU, Lanjutan dan Susulan

Rabu, 21 Februari 2024 - 14.00 WIB
78

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi kepada 1.496 tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS). 

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Rincian rekomendasi itu terdiri atas 780 PSU, 132 PSL, dan 584 PSS. Lolly mengatakan, pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Lolly menerangkan, dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023. Salah satunya, diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS.

"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," paparnya. 

Lolly menjelaskan, alasan digelarnya PSL lantaran kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Hal itu kemudian menyebabkan sebagian tahapan pemungutan atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Selanjutnya, penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Di mana, hal itu mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

"Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga saat ini (21/2/2024), KPU RI telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS," jelas Lolly.

Sekadar diketahui, sebaran 780 rekomendasi PSU di 38 provinsi, diantaranya Papua Tengah (94 TPS), Kalimantan Tengah (15 TPS), Sulawesi Selatan (62 TPS), Yogyakarta (15 TPS), Nusa Tenggara Barat (53 TPS), Gorontalo (11 TPS), Maluku (53 TPS), Kepulauan Riau (10 TPS), Nusa Tenggara Timur (50 TPS), Kalimantan Barat (10 TPS), Aceh (35 TPS), Jambi (9 TPS), Sulawesi Tengah (32 TPS), Kalimantan Utara (9 TPS), Jawa Tengah (28 TPS), Papua Barat Daya (9 TPS), Sumatera Utara (24 TPS) dan Sulawesi Barat (8 TPS).

Selanjutnya, Papua (24 TPS), Papua Tengah (7 TPS), Sumatera Selatan (22 TPS), Lampung (6 TPS), Papua Barat (23 TPS), Bengkulu (5 TPS), Sulawesi Tenggara (20 TPS), Banten (5 TPS), Kalimantan Timur (18 TPS), Bali (5 TPS), Jawa Timur (37 TPS), Sulawesi Utara (4 TPS), Maluku Utara (18 TPS), Bangka Belitung (2 TPS), Sumatera Barat (17 TPS), Kalimantan Selatan (1 TPS), Riau (17 TPS), DKI Jakarta (1 TPS), Jawa Barat (16 TPS) dan Papua Selatan (5 TPS). 

Untuk sebaran 132 rekomendasi PSL di 14 provinsi, yakni Sumatera Selatan (30 TPS), Sulawesi Tengah (2 TPS), DKI Jakarta (21 TPS), Kalimantan Tengah (1 TPS), Jawa Barat (43 TPS), Kepulauan Riau (8 TPS), Papua (9 TPS), Jawa Timur (1 TPS), Yogyakarta (4 TPS), Banten (1 TPS), Kalimantan Barat (5 TPS), Bangka Belitung (1 TPS), Sulawesi Tenggara (2 TPS) dan Papua Selatan (1 TPS).

Sementara pesebaran 584 rekomendasi PSS di 9 provinsi, diantaranya Papua Tengah (387 TPS), Jawa Timur (4 TPS), Jawa Tengah (114 TPS), Papua Selatan (3 TPS), Papua (39 TPS), Nusa Tenggara Timur (1 TPS), DKI Jakarta (17 TPS), Sulawesi Tengah (1 TPS) dan Banten (18 TPS). 

Sebelumnya, KPU Bandar Lampung akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, pada Sabtu (24/2/2024).  

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, pemungutan suara ulang di TPS 6 Rajabasa Jaya menindaklanjuti rekomendasi badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung.

Dedy menjelaskan, PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya dilaksanakan karena ada warga yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

“Ada 1 orang memilih di TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya namun yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT, DPTb maupun DPK. Karena regulasinya menyebutkan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang diketahui memilih maka bisa mengakibatkan terjadi PSU," kata Dedy, Selasa (20/2/2024).

Dedy mengungkapkan, rekomendasi PSU dari Bawaslu Bandar Lampung harus dilaksanakan untuk mencegah adanya persoalan di kemudian hari. Sehingga rekapitulasi suara harus ikut ditunda sampai pelaksanaan PSU selesai.

"Daripada menimbulkan persoalan baru maka PSU harus dilaksanakan. Khusus di Kelurahan Rajabasa Jaya rekapitulasi suara ditunda sampai PSU selesai," bebernya.

Dedy menerangkan, untuk pelaksanaan PSU tersebut, ia telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung terkait berbagai persiapan yang harus dikerjakan.

"Sudah kita konsultasikan dengan KPU Provinsi bahwa KPU Bandar Lampung akan melaksanakan rekomendasi PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya,” imbuhnya.

Untuk pelaksanaan PSU itu, KPU Bandar Lampung akan memilih KPPS baru dengan komposisi dari warga sekitar atau KPPS yang sudah bertugas di TPS yang berada tidak jauh dari lokasi setempat.

“Yang masih jadi persoalan saat ini adalah logistiknya. Karena KPU Bandar Lampung saat ini hanya memiliki surat suara DPRD Kota Bandar Lampung dan Pilpres. Sementara untuk DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi kita tidak ada lagi. Ini yang akan diminta ke percetakan melalui KPU Provinsi. Kita masih menunggu termasuk perlengkapan lainya masih kita persiapkan," paparnya.

Dedy mengungkapkan, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Bandar Lampung, PSU dilakukan untuk 5 jenis surat suara.

"Sesuai dengan rekomendasi PSU untuk 5 jenis surat suara," ujarnya. (*)

Editor :