Terkait Surat Suara Tercoblos di TPS Way Kandis, Nettylia Syukri Serta Sidik Efendi Penuhi Panggilan Bawaslu Bandar Lampung
Nettylia Syukri Serta Sidik Efendi Penuhi Panggilan ke Bawaslu Bandar Lampung. Senin, (19/2/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung dari partai Demokrat Nettylia Syukri dan caleg DPRD Kota dari partai PKS Sidik Efendi hadir penuhi panggilan Bawaslu Bandar Lampung, Senin, (19/2/2024).
Mereka dipanggil karena kasus telah tercoblosnya surat suara atas nama keduanya di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, caleg Sidik Efendi hadir sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil Fortuner, kemudian caleg Nettylia hadir sekitar pukul 10.50 WIB di kantor Bawaslu setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, pada hari ini pihaknya telah melakukan panggilan kedua caleg tersebut.
"Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Oddy, Senin, (19/2/2024).
Oddy menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Waykandis.
Berdasarkan pemeriksaan itu kata Oddy, terduga pelaku penusuk kertas suara yang telah tercoblos adalah ketua KPPS. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









