• Jumat, 04 Oktober 2024

Sirekap Tuai Keluhan, Ketua KPU Lampung Tegaskan Itu Hanya Informasi Sementara

Senin, 19 Februari 2024 - 17.00 WIB
75

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) disoroti oleh sejumlah peserta pemilu, seperti yang disampaikan salah satunya oleh Caleg DPR RI Aliza Gunando.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menegaskan bahwa Sirekap adalah informasi sementara, jika terdapat kekeliruan menurut peserta pemilu, maka dapat dilakukan protes pada saat rekapitulasi manual secara berjenjang.

"Ya kan yang kita pakai itu berdasarkan rekapitulasi berjenjang. Hasil pungut hitung tertera di C hasil yang berukuran plano dan C hasil salinan yang disampaikan kepada saksi dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)," bebernya, Senin (19/2/2024).

"Nanti, pada saat rekapitulasi di Kecamatan, kalau misalnya peserta pemilu melalui saksi atau Panwas ada perbedaan data disitu ada pencocokan data," tambah dia.

Kemudian lanjut dia, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) akan mengeluarkan C hasil plano dari TPS dari kotak suara sehingga dipasangkan pada saat rekapitulasi.

"Nanti disandingkan dengan C plano yang di potret yang di Sirekap, lalu di cocokkan dengan C hasil salinan yang dimiliki oleh pengawas kecamatan dan saksi. Jika ada kekeliruan maka akan diperbaiki di model D hasil Kecamatan," bebernya.

Yang menjadi dasar kata Erwan adalah C hasil yang direkap secara manual, bukan yang berada didalam Sirekap.

"Tapi patokan kita C plano datanya. Nanti dicocokkan D hasil tingkat Kecamatan nanti akan dicatat di kejadian khusus kalau ada kekeliruan," bebernya.

"Jadi kalau info pemilu (website) itu hanya informasi tapi bukan putusan resmi, yang kita ikuti adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi, sampai dengan tingkat nasional," tutupnya.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Tamri mengatakan hal senada, bahwa Sirekap hanya merupakan alat bantu penghitungan, sehingga bukan fokus utama pengawasan.

"Kami tidak melihat Sirekap karena itu hanya alat bantu, patokan kami hanya pleno manual berjenjang, dari PPK sampai KPU," kata Tamri.

Dia menyampaikan, potensi salah membaca foto C1 Hasil juga menjadi salah satu alasan Sirekap tidak menjadi fokus pengawasan.

Dia mengatakan, sejak Sabtu (17/2) sedang dilakukan pleno di tingkat PPK yang dihadiri oleh KPPS, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panwaslu Kecamatan, dan saksi dari peserta pemilu.

"Dalam pleno PPK ada saksi partai yang punya C salinan dan foto C1 Plano, itu yang jadi patokan. Sirekap akan dibaca saat pleno PPK dan bisa diedit jika ada yang berbeda dengan C1 Hasil," pungkasnya. (*)