• Jumat, 04 Oktober 2024

Pelaku Pencoblos Surat Suara di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Senin, 19 Februari 2024 - 13.19 WIB
145

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi kota Bandar Lampung, Oddy Marsa JP saat diwawancarai. Senin, (19/2/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawaslu kota Bandar Lampung telah memeriksa sejumlah pihak seperti petugas KPPS serta yang terbaru hari ini memeriksa caleg Nettylia Syukri serta caleg Sidik Efendi di kantor setempat, Senin, (19/2/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi kota Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, pihaknya masih terus mendalami bukti-bukti pemeriksaan kasus surat suara telah tercoblos di TPS 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang itu.

Pihaknya, masih belum dapat menyimpulkan siapa pelaku utama pencoblos surat suara itu, namun mengerucut kepada Ketua KPPS dikarenakan kotak suara tersimpan di rumah Ketua KPPS.

Ia juga mengatakan, pelaku pencoblos surat suara itu dapat terancam hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta.

"Untuk sanksinya minimal 4 tahun dan denda 48 juta," kata Oddy saat diwawancarai awak media.

"Yang seharunya bertanggung jawab menjaga kotak suara adalah KPU, PPK, turun KPPS. Tercoblosnya dimana ya antara mereka itu," sambungnya.

Secara prinsip terang Oddy, pihaknya mengapresiasi, kepada kedua caleg yakni Sidik Efendi dan Nettylia Syukri yang hadir memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bandar Lampung pada hari ini.

"Untuk kedua caleg ini saya apresiasi mereka hadir, artinya ada niat baik untuk kita mintai keterangan," ujarnya.

"Keteranganya, hampir sama mereka tidak pernah memerintahkan bahkan kampanye di TPS 19 Kelurahan Way Kandis," lanjutnya.

Ditanya apakah dua caleg itu terlibat, Oddy mengatakan, pihaknya masih terus mendalami bukti-buktinya.

"Ya kami harus dalami dahulu, apakah unsurnya terpenuhi atau tidak, tetapi kalau sekarang belum bisa bahas apakah masuk atau tidak. Kami akan tetap dalami," bebernya.

Kasus surat suara tercoblos ini kata Oddy, belum diregistrasi oleh pihaknya, karena masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Ini belum teregistrasi masih pembahasan dalam internal Bawaslu. Kalau untuk dugaan, itukan ada yang tercoblos. Tetapikan kita tidak tahu orangnya siapa. Kita upayakan maksimal, berdasarkan semua alat bukti dan keterangan akan kita bahas," jelasnya.

Oddy menjelaskan, pihaknya menanyakan kepada Netty dan Sidik Efendi apakah mengenal petugas KPPS itu.

"Kalau untuk Bu Netty, ia mengaku tidak tahu apa-apa, kalau pak Sidik dia kenal ketua KPPS karena sering ke masjid. Katanya bukan kenal kawan," ujarnya.

Ia juga menanyakan, apakah petugas KPPS tersebut menerima uang ataupun tidak.

"Iya kita tanyakan, mereka hanya kampanye seperti biasa bagi-bagi banner tidak ada imbalan mereka bilang," pungkasnya. (*)

Editor :