• Minggu, 29 September 2024

BPJS Jamin Biaya Pengobatan Petugas KPPS yang Sakit, Begini Syaratnya

Senin, 19 Februari 2024 - 16.35 WIB
48

Petugas KPPS saat menjalankan tugas. Foto: Tirto.ID

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjamin biaya pengobatan para petugas pemilu termasuk petugas KPPS yang sakit. Syaratnya adalah peserta pemilu terdaftar sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional aktif, maka biaya berobatnya akan kami tanggung penuh sesuai prosedur," kata Ghufron dikutip dari ANTARA, Senin (19/2/2024).

Ia juga menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang dikoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), telah berupaya memastikan seluruh petugas Pemilu sudah menjadi peserta JKN dan status kepesertaannya aktif, agar mereka memperoleh kepastian pembiayaan dan pelayanan kesehatan apabila mendadak jatuh sakit.

Jika petugas Pemilu jatuh sakit, fasilitas kesehatan akan memberikan tindakan medis sesuai dengan indikasi, selama mereka terdaftar sebagai anggota JKN.

"Bagi petugas Pemilu yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," beber Ali Ghufron.

Sebelumnya, hingga 17 Februari 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 57 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia. 

Data dari Kemenkes menunjukkan kematian tersebut terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat, 9 saksi, 6 petugas, dua panitia pemungutan suara, serta satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun berdasarkan usia, empat petugas berusia 17-20 tahun, tujuh petugas berusia 21-30 tahun, delapan petugas berusia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun, dan lima petugas berusia di atas 60 tahun.

Penyakit jantung menjadi penyebab tertinggi kematian para petugas itu, yaitu 13 kejadian. Ada pula kecelakaan yang berjumlah 8 kejadian, gangguan pernapasan akut (ARDS), dan hipertensi masing-masing sebanyak satu kejadian.

Selain itu sebanyak 8.381 petugas pemilu dirawat dengan pasien terbanyak yaitu anggota KPPS (4.281 orang), kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas sebanyak 1.034 orang.

Kemudian saksi sebanyak 707 orang, anggota Linmas sebanyak 694, anggota Bawaslu sebanyak 381, dan Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 244 orang. (*)