Aris Budiyanto Tersangka Dugaan Korupsi KUR Tani BNI Sidomulyo Segera Disidang

Kasi Pidsus Kejari Lamsel Bambang Irawan (kemeja merah) saat pelimpahan tersangka dan barang bukti. Senin (19/2/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tersangka dugaan korupsi
penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Negara Indonesia (BNI) KCP
Sidomulyo, Aris Budiyanto resmi dilimpahkan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ke
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel).
Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan menjelaskan, Aris
Budiyanto seorang pegawai BNI Cabang Pembantu Sidomulyo ditetapkan sebagai
tersangka dan langsung dilakukan penahanan, pada Kamis (28/12/2023) silam.
"Hari ini, penyerahan tersangka Aris Budiyanto dan barang
bukti (Tahap 2) dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum Kejari Lampung Selatan
dilakukan hari Senin (19/2/2/2024)," ujar Kasi Pidsus saat dikonfirmasi.
Bambang merincikan, pengusutan perkara korupsi itu, bermula
dari surat Perintah penyidikan nomor Print - 02/L.8.11/Fd.1/05/2023 tanggal 20
Juli 2023.
"Perbuatan tersangka Aris Budiyanto selaku analis kredit
standar/sales hunter Pada KCP Bank BNI Sidomulyo dilakukan bersama-sama dengan
inisial MS DT yang keduanya belum tertangkap," sambung Kasi Pidsus.
Bambang menyatakan, laporan hasil perhitungan kerugian
keuangan negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Lampung bernomor PE.03.02
/SR-1951/PW.08/5/2023, dikeluarkan tanggal 21 Desember 2023.
"Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp1.655.000.000," timpal Kasi Pidsus.
Bambang menegaskan, tersangka Aris Budiyanto hari ini juga
dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kalianda.
"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti
(tahap 2), segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk
tahap persidangan," urainya.
Bambang menyatakan, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1)
juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor
20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUH Pidana," pungkas Kasi Pidsus. (*)
Berita Lainnya
-
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lampung Selatan Diduga Manipulasi Data dan Tidak Transparan Soal Dana BOS, Anggota DPRD Asmara Desak Proses Hukum
Senin, 15 September 2025 -
Ketua Kelompok Tani di Lampung Selatan Tilep 20 Sapi Bantuan Pemerintah, Negara Rugi Rp277 Juta
Senin, 15 September 2025 -
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lamsel Diduga Salahgunakan Dana BOS dan Rekrut Guru 'Hantu'
Senin, 15 September 2025 -
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025