• Selasa, 16 September 2025

Aris Budiyanto Tersangka Dugaan Korupsi KUR Tani BNI Sidomulyo Segera Disidang

Senin, 19 Februari 2024 - 19.31 WIB
288

Kasi Pidsus Kejari Lamsel Bambang Irawan (kemeja merah) saat pelimpahan tersangka dan barang bukti. Senin (19/2/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Sidomulyo, Aris Budiyanto resmi dilimpahkan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel).

Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan menjelaskan, Aris Budiyanto seorang pegawai BNI Cabang Pembantu Sidomulyo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, pada Kamis (28/12/2023) silam.

"Hari ini, penyerahan tersangka Aris Budiyanto dan barang bukti (Tahap 2) dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum Kejari Lampung Selatan dilakukan hari Senin (19/2/2/2024)," ujar Kasi Pidsus saat dikonfirmasi.

Bambang merincikan, pengusutan perkara korupsi itu, bermula dari surat Perintah penyidikan nomor Print - 02/L.8.11/Fd.1/05/2023 tanggal 20 Juli 2023.

"Perbuatan tersangka Aris Budiyanto selaku analis kredit standar/sales hunter Pada KCP Bank BNI Sidomulyo dilakukan bersama-sama dengan inisial MS DT yang keduanya belum tertangkap," sambung Kasi Pidsus.

Bambang menyatakan, laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Lampung bernomor PE.03.02 /SR-1951/PW.08/5/2023, dikeluarkan tanggal 21 Desember 2023.

"Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.655.000.000," timpal Kasi Pidsus.

Bambang menegaskan, tersangka Aris Budiyanto hari ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kalianda.

"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk tahap persidangan," urainya.

Bambang menyatakan, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana," pungkas Kasi Pidsus. (*)